Provinsi Banten Berpotensi Penyalahgunaan BBM Subsidi, Begini Modusnya
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Banten AKBP Sigit Haryono, mengungkapkan Provinsi Banten berpotensi penyalahgunaan BBM
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus (Polda Banten), AKBP Sigit Haryono, mengungkapkan Provinsi Banten berpotensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Banten ini cukup berpotensi dalam penyalahgunaan BBM, karena banyak kawasan industri sehingga potensi tersebut oleh pihak penyidik akan tetap didalami," kata dia, saat ekspos penyalahgunaan BBM subsidi, di Mapolda Banten, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Daftar Harga Mobil Bekas di Kota Serang Pasca BBM Naik, Termurah Rp60 Juta, Cek di Sini
Untuk itu, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Kini tiga pria penyalahgunaan BBM telah ditangkap pada Kamis (8/9/2022).
Diantaranya yakni berinisal SL (41) warga Desa Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, DJ (44) warga Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak dan AP (40) warga Desa Kerta Mukti, Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang.
Sementara, tersangka lainnya berinisal AM dan AT kini statusnya dalam pengejaran orang (DPO).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Raya Tanjung Lesung-Sumur, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang-Banten.
Ia mengatakan kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan masyarakat, karena BBM bio solar subsidi ini seharusnya disalurkan ke kelompok petani dan nelayan di Pandeglang.
"Terkait adanya laporan tersebut maka tim Diskrimsus Polda Banten langsung melakukan penyelidikan,"katanya.
Dan berhasil dilakukan penangkapan dua orang tersangka diantaranya yakni, SL (41) dan DJ (44) dan mengamankan satu unit kendaraan Mitsubitshi Colt Diesel bernomor polisi T 8067 DD warna merah kuning yang dikemudikan oleh tersangka SL dan DJ sebagai kenek.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BBM jenis Bio Solar subsidi sebanyak 4 unit kempu berisikan 4.000 liter Bio Solar didalam Mitsubitshi Colt Diesel tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan didapatkan keterangan jika BBM jenis Bio Solar tersebut didapat dari tersangka AP (40) dan AM yang akan dikirimkan ke wilayah Kabupaten Serang kepada AT," ujarnya.
Baca juga: Harga BBM Naik, Penjual Mobil Bekas Khawatir Minat Beli Masyarakat pada Mobil 2000 CC Menurun
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan.
Dan pada Jumat (9/9/2022) sekira pukul 15.00 WIB berhasil mengamankan tersangka AP (40) di SPBU Cibaliung.
Saat akan melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar, sebanyak 70 jurigen dengan menggunakan enam lembar kartu kuning dan enam lembar surat rekomendasi dari Dinas Kelauatan dan Dinas Pertanian, Kabupaten Pandeglang.
Tidak sampai disitu pihak kepolisian juga melakukan pengeledahaan di rumah AP di Desa Kerta Mukti, Kecamatan Sumur, Pandeglang.
"Saat melakukan penggeledahan di rumah AP ditemukan lokasi gudang penyimpanan BBM jenis Solar Subsidi," katanya.
Dan di dalam gudang tersebut ditemukan barang bukti berupa 4 buah kempu berisikan 4.000 liter Bio Solar, 28 jurigen berisikan 840 liter Bio Solar, 2 unit mesin pompa dan 5 buah drum plastik.
Berdasarkan keterangan AP BBM tersebut akan dikirim ke wilayah Kabupaten Serang.
BBM tersebut dibeli dari SPBU Cibaliung dengan menggunakan kartu kuning dan surat rekomendasi dari Dinas Kelauatan dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang.
"Sebelumnya, AP mengajukan kartu kuning bersubsidi melalui dinas pertanian dengan surat pengantar dari desa. Baik untuk dirinya sendirinya maupun masyarakat lainnya yang berkerja sebagai petani," katanya.
Dan dari kartu ini lah yang masing-masing dalam satu minggu mendapatkan kuota sebanyak 1.500 liter.
"Yang setiap dua hari sekali diambil oleh AP untuk kemudian dijual kembali ke AM dan AT yang kini masih DPO," katanya.
Baca juga: Ada Topeng Puan Maharani dan Joko Widodo saat Mahasiswa Aksi Tolak Harga BBM Naik di Jakarta
Jelasnya, kemudian BBM bersubsidi itu dijual kembali ke pedagang eceran dengan harga di atas harga resmi, yakni Rp8.000 perliter.
Dan penyalahgunaan BBM subsidi ini telah berjalan selama dua bulan, dengan meraup keuntungan Rp1 juta perhari.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Banten.
Dengan pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 Miliar.