Aturan Ini yang Disebut-sebut Jadi Celah Jokowi Bisa Maju di Pilpres 2024

Bunyi Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang disebut memiliki celah untuk bisa membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju di Pilpres 2024

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Bunyi Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang disebut memiliki celah untuk bisa membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju di Pilpres 2024 

TRIBUNBANTEN.COM - Isu Jokowi untuk maju kembali di Pilpres 2024 menjadi perbincangan publik.

Apakah ada aturan atau undang-undang yang memperbolehkan Jokowi maju kembali di Pilpres 2024?

Berikut bunyi Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang disebut memiliki celah untuk bisa membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju di Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden (Cawapres).

Baca juga: PDIP Tawarkan Jokowi untuk Maju Sebagai Cawapres di Pilpres 2024, Kalau Mau Silahka

Pasal 7 UUD 1945 terdapat dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara.

Bunyi Pasal 7 UUD 1945 adalah sebagai berikut :

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Pasal itulah yang disebut-sebut memiliki celah untuk membuat Jokowi bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Sebelumnya diketahui Presiden Jokowi disebut masih bisa maju di Pilpres 2024 namun sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengungkapkan, Jokowi bisa saja menjadi wapres pada 2024.

Asalkan syarat terpenuhi, seperti diajukan partai politik tempatnya bernaung.

"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa. Tapi, syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol," ujar Pacul saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022), dilansir Kompas.com.

Secara aturan, lanjut Bambang, Jokowi diizinkan jika ingin maju sebagai cawapres.

Namun, semua tergantung apakah Jokowi mau.

"Kalau Pak Jokowi, kita enggak tahulah maunya kayak apa," ucapnya.

Diluruskan Mantan Ketua MK

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie meluruskan kabar beredar yang sebut Jokowi bisa maju sebagai cawapres di 2024 nanti.

Baca juga: Anies Baswedan Disebut Sudah Siap Manggung untuk Pilpres 2024, Pengamat: Safari Politik Dimulai

Jimly Asshiddiqie menyebut, Jokowi tak bisa ikut kembali dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang, meski sebagai calon wakil presiden.

Hal itu merujuk pada ketentuan dua pasal dalam UUD 1945.

Dia mengatakan, dalam Pasal 7 dan 8 UUD 1945 harus dibaca secara sistematis dan kontekstual.

Pasal 7 ini berbunyi: "Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Selain itu, pasal 8 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya".

"Jika Jokowi jadi wapres 2024, maka Pasal 8 ayat (1) UUD 45 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7."

"Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin kecuali bahwa Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024 nanti," kata Jimly dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022), dilansir Tribun Solo.

Baca juga: Bukan Ganjar Pranowo, Fraksi PDIP DPR Minta Megawati Tunjuk Puan Jadi Capres di Pilpres 2024

Dia mengatakan, dari segi hukum, jelas tidak boleh, apalagi dari segi etika.

"Presiden dan wapres 1 paket, jika setelah dilantik Presiden meninggal, Wapres naik jadi Presiden."

"Maka membaca Pasal 7 UUD harus sistematis dan konstekstual, jangan cuma titik koma. Intinya Presiden Jokowi tidak bisa nyalon lagi," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bunyi Pasal 7 UUD 1945 yang Disebut Miliki Celah Jokowi Bisa Maju Jadi Cawapres 2024

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved