Dituding Lawan Mabes Polri Karena Beri Bantuan Hukum ke AKBP Jerry, Kapolda Metro Membantah: Hak Dia
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran buka suara usai disebut melawan Mabes Polri karena memberikan bantuan hukum pada AKBP Jerry Raymond Siagian.
TRIBUNBANTEN.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran buka suara usai disebut melawan Mabes Polri karena memberikan bantuan hukum pada AKBP Jerry Raymond Siagian.
Diketahui, AKBP Jerry dipecat dengan tidak hormat karena terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir
AKBP Jerry terbukti mengaburkan pembunuhan Brigadir J, untuk membantu eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana dalam kasus ini.
Karenanya ia diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat secara tidak hormat karena menutupi sebuah pembunuhan berencana.
Menanggapi hal itu, Irjen Fadil Imran memastikan pihaknya mendukung sepenuhnya putusan kode etik Mabes Polri terhadap AKBP Jerry,
Baca juga: Ungkit Info Intelijen, Kamaruddin Sebut Kelompok Ferdy Sambo Lobi Istana Lewat Oknum Anggota DPR
"Mendukung sepenuhnya putusan kode etik oleh Mabes Polri. Jadi media salah sebenarnya menangkap. Kami mendukung sepenuhnya putusan kode etik oleh Komisi Kode Etik Mabes Polri."
"Terkait bantuan hukum, Itu hak yang bersangkutan, hak saudara AKBP Jerry Raymond Siagian untuk melakukan banding," kata Fadil Imran, Rabu (14/9/2022).
Ia mengatakan mengenai pendampingan hukum yang diberikan Polda Metro Jaya terhadap AKBP Jerry Siagian diatur dalam Peraturan Kapolri tentang kode etik dan profesi.
"Terkait perbantuan hukum, itu kan aturan di dalam peraturan kapolri tentang kode etik profesi. Dimana setiap anggota memiliki hak untuk didampingi.'
"Itu poinnya. Jadi siapapun dalam memperoleh keadilan, ada hak salah satunya adalah memperoleh pendampingan hukum," kata Fadil.
Baca juga: Potensi Ferdy Sambo Cs Lepas dari Tahanan Jika Ini Terjadi, IPW Ingatkan Maksimal Penahanan 120 Hari
Hal itu menurut Fadil tidak berarti pihaknya melawan putusan Mabes Polri.
"Bukan berarti Polda Metro Jaya melawan keputusan Mabes Polri. Enggak Ya, kami mendukung penuh putusan kode etik Mabes Polri," kata Fadil.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum untuk eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian usai dipecat dari Polri terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dalam sidang etik di Mabes Polri beberapa waktu lalu.
"Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas, walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri," kata dia.
"Tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum, manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," lanjut Zulpan.
