Dituding Lawan Mabes Polri Karena Beri Bantuan Hukum ke AKBP Jerry, Kapolda Metro Membantah: Hak Dia
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran buka suara usai disebut melawan Mabes Polri karena memberikan bantuan hukum pada AKBP Jerry Raymond Siagian.
Selain itu, ia menuturkan terkait keputusan banding yang diajukan AKBP Jerry, Polda Metro Jaya menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan.
"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, saudara Jerry Siagian dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
"Karena dalam putusan tersebut, juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," sambung Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian (JRS) mengajukan banding usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya.
Baca juga: Skenario Pelecehan Seksual Bisa Loloskan Ferdy Sambo dari Sangkaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Hal itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan pada Senin (12/9/2022).
"Atas putusan tersebut, pelanggar (AKBP Jerry) menyatakan banding," kata Nurul.
Ia menuturkan, sidang kode etik terhadap AKBP Jerry berlangsung kurang lebih selama 13 jam atau rampung pada Sabtu (10/9/2022) pukul 06.15 WIB.
Sidang digelar di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Sidang KKEP terduga pelanggar AKBP JRS telah dilaksanakan pada hari Jumat 9 September 2022 sejak pukul 18.45 WIB sampai dengan hari Sabtu tanggal 10 September 2022," ujar dia.
AKBP Jerry dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf P dan C, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.
Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian sebelumnya rampung menjalani sidang etik terkait penanganan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang kode etik tersebut dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing, yang dimulai sejak Jumat (9/9/2022) petang.
Hasil sidang etik itu adalah AKBP Jerry resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," ujar Kombes Rahmat Pamudji, seperti yang dilihat di akun Instagram @polritvradio, Sabtu (10/9/2022).
AKBP Jerry dipecat karena diduga tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi.
