Putri Candrawathi Mulai Jalani Wajib Lapor Kasus Pembunuhan Yosua, Pengacara Ungkap Ada Agenda Lain
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Haris menyebut jika kliennya telah menjalani wajib lapor kepada pihak kepolisian.
TRIBUNBANTEN.COM - Pengacara Putri Candrawathi, Arman Haris menyebut jika kliennya telah menjalani wajib lapor kepada pihak kepolisian.
Tak hanya wajib lapor, Arman Haris juga membeberkan bahwa istri Ferdy Sambo itu telah melakukan pemeriksaan tambahan.
Diketahui, Putri Candrawathi memang tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J
"Sudah wajib lapor sekalian pemeriksaan tambahan," kata Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).
Arman menyebut jika Putri dikenakan wajib lapor dua kali seminggu namun harinya tidak menentu.
"Tidak ditentukan harinya. Kalau soal materi penyidikan silahkan ditanyakan ke penyidik ya," tukasnya.
Baca juga: Bareskrim Benarkan Ferdy Sambo Nikah dengan Si Cantik? Kamaruddin: Yosua Dibunuh usai Lapor ke Putri
Diberitakan sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diterima oleh pihak kepolisian.
Menurut Agung, permohonan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (31/8/2022) kemarin. Adapun pengajuan itu telah diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.
"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Agung di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Agung menuturkan penyidik memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi.
Baca juga: Buka Rekening Pakai Nama Ajudan Ferdy Sambo, Pakar Curiga Putri Candrawathi Lakukan Pencucian Uang
Di antaranya, alasan kesehatan Putri Candrawathi hungga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.
"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelasnya.
Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrwathi.
Tujuannya, tersangka diharapkan tidak melarikan diri dan kooperatif.
"Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Ditahan di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Sudah Mulai Jalani Wajib Lapor
