Transaksi Rp 560 M Gubernur Papua Lukas Enembe ke Kasino, Disinyalir Terkait Judi di Luar Negeri

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga menyebutkan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe melakukan setoran tunai di kasino judi senilai Rp560 miliar.

Editor: Glery Lazuardi
Dok Staf Khusus Gubernur Papua
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga menyebutkan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe melakukan setoran tunai di kasino judi senilai Rp560 miliar. 

"Tetapi kalau cukup bukti ya harus bertanggung jawab," ucap Mahfud MD.

Sebab, menurut Mahfud MD, pemerintah sudah sepakat ingin membangun Papua yang lebih baik.

"Karena kita sudah sepakat membangun Papua yang bersih dan damai, sebagai bagian dari program pembangunan NKRI," tuturnya.

Menurut Mahfud MD, selama ini Lukas Enembe juga selalu menghindar ketika akan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"BPK selama ini tidak berhasil melakukan pemeriksaan karena selalu tidak bisa diperiksa."

"Sehingga BPK lebih banyak disclaimer atas kasus keuangan di Papua. Oleh sebab itu, bukti-bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukanlah kasus-kasus tersebut," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Wakil Ketua KPK mengatakan, pihaknya bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 jika dalam proses penyidikan Lukas Enembe bisa membuktikan dari mana sumber uang senilai ratusan miliar yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah pasti nanti akan kami hentikan. Tapi kami mohon itu diklarifikasi. Penuhi undangan KPK, panggilan KPK untuk diperiksa. Kami akan melakukan pemanggilan kembali," kata Alex, dilansir Tribunnews.com.

Alex juga memohon agar Lukas Enembe dan penasehat hukumnya hadir di KPK.

"Kalau misalnya Pak Lukas ingin diperiksa di Jayapura, kami juga mohon kerja samanya agar juga masyarakat ditenangkan.

Ia menegaskan, KPK akan melakukan pemeriksaan secara profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Baca juga: Telusuran Aliran Dana Judi Online, Diduga Masuk Kantong Oknum Polisi, Kapolri Bilang Begini

Diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar dan dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan.

Namun, sebelumnya menurut Kuasa Hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening, penetapan tersangka ini dinilai prematur.

"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Gubernur Papua prematur," kata Roy, dikutip Tribunnews.com dari Tribun-Papua.com.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved