Transaksi Rp 560 M Gubernur Papua Lukas Enembe ke Kasino, Disinyalir Terkait Judi di Luar Negeri

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga menyebutkan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe melakukan setoran tunai di kasino judi senilai Rp560 miliar.

Editor: Glery Lazuardi
Dok Staf Khusus Gubernur Papua
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga menyebutkan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe melakukan setoran tunai di kasino judi senilai Rp560 miliar. 

Punya manajer pencucian uang

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa Enembe diduga memiliki manajer pencucian uang.

"Kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," kata Mahfud.

Namun, Mahfud MD tak merinci ihwal manajer pencucian uang tersebut.

Ia hanya mengatakan bahwa kasus yang menjerat Enembe bukan hanya soal dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.

Baca juga: PPATK Temukan Aliran Dana Rp 155 Triliun Terkait Kasus Judi Online "Konsorsium 303", Polri Bereaksi

Sedangkan kasus lainnya yang hingga kini masih didalami, yakni dana operasional pimpinan hingga dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON).

Mahfud MD: Kalau Dipanggil KPK Datang Saja

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan pesan khusus ke Gubernur Papua Lukas Enembe yang saat ini masih berada di rumahnya, Jayapura.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.

Namun, Lukas Enembe masih berada di wilayah Papua.

Untuk itu, Mahfud MD meminta Gubernur Papua agar bersedia menjalani ketika dipanggil KPK.

"Kepada saudara Lukas Enembe, menurut saya ya kalau dipanggil KPK datang saja," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (20/9/2022).

Mahfud MD pun berjanji, akan membebaskan Lukas Enembe jika tidak cukup bukti.

Namun sebaliknya, bila terbukti bersalah maka Lukas Enembe harus bertanggung jawab.

Baca juga: Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Ditangkap Propam Polri Terkait Kasus Judi Online, Dapat Sanski Apa?

"Jika tidak cukup bukti, kami semua menjamin dilepas, ndak ada, dihentikan itu."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved