Utang Rp1,3 Juta Tak Dibayar, Emak-emak Rentenir Robohkan Rumah Debiturnya, Bunga Pinjaman Selangit
Sejumlah emak-emak rentenir di Kabupaten Garut, Jawa Barat, nekat merobohkan bangunan rumah nasabahnya sendiri.
Hingga akhirnya rumah Undang dirobohkan tanpa sepengetahuannya pada 10 September 2022, peristiwa itu lalu menghebohkan khalayak umum.
Yousef mengapresiasi langkah Polres Garut menjerat tersangka A dengan Pasal 170 KUHP atau pengrusakan secara bersama-sama Jo Pasal 55, 56 dan juga Jo Pasal 406 KUHP.
Baca juga: PILU, Rumah Warga di Garut Dirobohkan Rentenir Gara-gara Tak Bayar Utang Rp1,3 Juta
"Kami apresiasi langkah Polres Garut dalam kasus ini, dengan menerapkan Pasal 170 KUHP," ucapnya.
Kakak Undang Juga Jadi Tersangka
Polres Garut menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus rentenir yang merobohkan rumah Undang di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada 10 September 2022.
Rentenir yang ditetapkan jadi tersangka adalah A (33). Rentenir itu merupakan perempuan.
Dia tega merobohkan rumah Undang (47) lantaran telat membayar utang. Utang pokonya hanya Rp 1,3 juta.
Namun karena ada bunga yang gagal dibayar tiap bulan, total utang itu menjadi Rp 15 juta.
Setelah kasus ini mencuat, polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan Undang.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, dalam perkara tersebut ada dua kasus yang ditangani polisi.
Selain perusakan rumah yang diotaki oleh A, juga penggelapan tanah oleh tersangka berinisial E.
E merupakan kakak kandung Undang.
"Kami akhirnya menetapkan tersangka yaitu perusakan secara bersama-sama dan juga kasus penggelapan tanah, ada delapan orang tersangka," ujar Wirdhanto kepada awak media saat ekspose kasus tersebut di Mapolres Garut, Selasa (20/9/2022).
Ia menuturkan, A menjadi tersangka bersama tujuh orang lainnya karena melanggar Pasal 170 KUHP JO Pasal 55 KUHP JO Pasal 56 KUHP dan Atau Pasal 406 KUHP, atas perusakan secara bersama-sama.
Tujuh orang tersebut, menurutnya, diperintah oleh tersangka A untuk melakukan pembongkaran rumah milik Undang.
