Baru Tujuh Bulan Nikah Langsung Lahiran, Suami di Kaltim Kaget Istrinya Jadi Korban Pelecehan Kakek

PU (16), seorang perempuan di Berau, Kalimantan Timur, hamil. PU hamil diduga mengandung anak seorang kakek.

Editor: Glery Lazuardi
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN. PU (16), seorang perempuan di Berau, Kalimantan Timur, hamil. PU hamil diduga mengandung anak seorang kakek. 

TRIBUNBANTEN.COM - PU (16), seorang perempuan di Berau, Kalimantan Timur, hamil.

PU hamil diduga mengandung anak seorang kakek.

Hal ini, karen PU menjadi korban pencabulan SA (64).

Kasus pencabulan itu diketahui usai SA melahirkan di RSUD Abdul Rivai pada 3 September 2022.

BE, suami dari PU mengetahui istrinya menjadi korban pencabulan setelah pulang ke rumah.

Baca juga: Tegas ke Kapolres Metro, Hotman Paris Geram Pelaku Pencabulan Dibebaskan: Bocah tapi Kelakuan Begal

BE pun kaget saat mengetahui bahwa anak tersebut bukanlah hasil dari hubungan intim bersamanya.

Sebab, selama mengandung, korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada suaminya lantaran takut.

BE yang tak percaya lantas memastikan usia kelahiran istrinya ke pihak rumah sakit.

Hal ini dilakukan lantaran usia pernikahan mereka baru 7 bulan.

Kedua pasangan itu diketahui menikah pada Februari 2022.

Setelah diperiksa, betapa terkejut ketika petugas rumah sakit mengatakan bahwa istrinya melahirkan secara normal yakni 9 bulan.

Hal itu memperkuat bukti bahwa bayi yang baru dilahirkan itu merupakan hasil perbuatan pelaku.

Lantaran tak terima, BE langsung melaporkan SA ke Polres Berau.

Dari hasil penyelidikan polisi, korban dari perbuatan bejat pelaku bukan hanya PU.

Akan tetapi saudaranya berinisial IL (14) juga menjadi korban pencabulan lebih dari satu kali yang dilakukan oleh sang kakek.

Baca juga: 12 Anak Jadi Korban Pencabulan oleh Calon Pendeta di Alor NTT

Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasihumas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku di Mapolres Berau.

Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur.

"Saat ini masih kami tindak lanjut dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Berau,” kata dia, Jumat dikutip dari Kompas.com.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Tak Terima Sang Istri Dicabuli Kakeknya hingga Lahirkan Bayi, Suami di Berau Lapor Polisi"

Unable to accept the wife molested by her grandfather until she gave birth to a baby, husband in Berau reports to the police

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved