Miris! Banyak Perusahaan di Kabupaten Lebak Belum Terapkan Gaji Sesuai UMK
Dinasker Kabupaten Lebak mencatat masih banyak perusahaan di Lebak yang belum menerapkan gaji sesuai dengan UMK.
Penulis: Nurandi | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Kabupaten Lebak mencatat, masih banyak perusahaan di Lebak yang belum menerapkan gaji, sesuai dengan upah minimum kabupaten atau UMK.
Tidak sesuainya gaji yang diterapkan UMK tersebut, mendapat sorotan dari serikat buruh dan juga Disnaker Lebak.
Kepala Disnaker Lebak Maman Suparman mengatakan, bahwa setiap perusahaan wajib memberikan gaji sesuai dengan UMK.
Baca juga: Upah di bawah UMK dan Maraknya Percaloan Tenaga Kerja Masih Jadi PR di Kabupaten Serang
"Dari total jumlah 17.000 karyawan yang ada di Lebak, masih ada perusahaan yang tidak mengindahkan pembayaran sesuai dengan UMK," katanya usai melakukan pembahasan UMK bersama Disnaker Lebak, Selasa (27/9/2022).
Dirinya menyebutkan, terkait angka upah minimum yang saat ini di Lebak sebesar Rp 2.777.000, masih ada perusahaan yang menerapkan angka di bawah UMK kepada para karyawannya.
Menurutnya, Disnaker siap mmelayani, apalagi berkaitan dengan tenaga kerja, untuk membangun kemitraan.
"Apapun berkaitan dengan permasalahannya, sampaikanlah kepada kami. Jadi komunikasi dengan kita, di sini kita welcome," ujar Maman Suparman.
Terkait dengan adanya perusahaan yang belum menerapkan gaji sesuai UMK, Sidik Uwen Ketua DPC SPNI Lebak mengatakan, bahwa jumlah karyawan menerima gaji tidak sesuai UMK lebih dari 17.000 karyawan.
"Bukan hanya 17.000 saja tetapi lebih dari itu, ada karyawan yang belum menerima gaji tak sesuai dengan UMK," ujarnya.
Dirinya menyampaikan, bahwa di daerah Rangkasbitung saja, hanya ada beberapa perusahaan yang belum menerapkan aturan tersebut.
Baca juga: UMK Tangsel Rp 4,2 Juta, Satpam Puspiptek Hanya Digaji Rp 1,8 Juta, Disnaker: Nilai Tak Manusiawi!
"Jadi hanya pabrik besar saja yang mengikuti aturan tersebut, sekitar 80 persen masih belum menerapkan aturan tersebut," katanya.
Sidik Uwen mengharapkan, pemerintah segera ambil sikap untuk menaikan UMK dan juga keikutsertaan BPJS tanpa terkecuali untuk tenaga kerja.
"Karena semua perusahaan harus mengikutsertakan perusahaannya, untuk ikut baik Tenaga kerja ataupun BPJS kesehatan," ucapnya.