Dicekoki Minuman Berobat Bius, Tiga Pemuda di Cilegon Cabuli Gadis di Bawah Umur
Satuan Reserse kriminal Polres Cilegon berhasil mengamankan tiga pemuda pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Penulis: Sopian Sauri | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon berhasil mengamankan tiga pemuda pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Tiga pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut diantaranya IS (26), ALN (17) dan RI (14).
Dari tiga pelaku, satu di antaranya diketahui masih dibawah umur.
Baca juga: Tegas ke Kapolres Metro, Hotman Paris Geram Pelaku Pencabulan Dibebaskan: Bocah tapi Kelakuan Begal
Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Mohammad Nandar mengatakan aksi itu dilakukan
pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira subuh pukul 03.30 WIB di sebuah lahan kosong di daerah Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Dijelaskan AKP Mohammad Nandar, kejadian itu bermula saat korban inisial SB (14) diajak oleh salah satu pelaku untuk pergi ke sebuah pantai di daerah Merak.
"Setelah dari pantai tersebut, korban diajak oleh pelaku ke sebuah tempat dengan berbonceng empat," kata Nandar kepada TribunBanten.com melalui pesan WhatsApp. Kamis (29/9/2022).
Pada saat di perjalanan ke lokasi, lanjut Nandar, SB telah dicabuli oleh para pelaku di atas motor dengan cara memegangi alat vital korban.
"Sesampainya di lokasi ketiga pelaku memaksa korban SB untuk meminum sebotol minuman soda yang sudah dicampurkan obat, sehingga membuat korban SB tidak sadarkan diri dan disetebuhi oleh para pelaku," tuturnya.
Setelah melancarkan aksinya, para pelaku mengantarkan kembali korban ke tempat tidak jauh dari rumahnya dengan setengah sadar.
Baca juga: 12 Anak Jadi Korban Pencabulan oleh Calon Pendeta di Alor NTT
Masih dikatakan Nandar, setelah peristiwa itu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Kemudian orang tua korban melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Polsek Pulomerak dan Satreskrim Polres Cilegon.
"Tidak menunggu lama, pelaku saat in telah diamankan, penangkapan di rumahnya masing-masing sekira pukul 19.00 WIB," ujaranya.
Saat ini, lanjutnya, korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTD PPA Cilegon.
Nandar mengatakan, Akibat perbuatanya, Ketiga pelaku Pencabulan tersebut dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 penjara.