Pendataan Non-ASN di Kabupaten Serang, 1.000 Pegawai Gagal Registrasi Gegara NIK Tidak Valid
Setidaknya 1.000 pegawai dari 6.840 pegawai non ASN yang masuk dari organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Serang gagal melakukan registrasi
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Setidaknya 1.000 pegawai dari 6.840 pegawai non ASN yang masuk dari organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Serang gagal melakukan registrasi pendataan honorer.
Hal ini, karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid dan ditolak oleh sistem.
"Jadi 1.000 orang ini belum bisa masuk aplikasi untuk dapat upload bukti penggajian, SK (surat keputusan,-red), dan yang lainnya," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman, ditemui di BKPSDM, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Rekrutmen Tenaga Honorer Kota Serang Diminta Dihentikan, Ahmad Herwandi: Upahnya Belum Ada
Surtaman mengungkapkan, rata-rata penyebab pegawai non ASN gagal melakukan regsitrasi karena NIK mereka bermasalah dan tidak valid.
"Jadi harus diupdate dulu ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) agar NIKnya bisa digunakan," katanya.
Baca juga: Siswi SMP di NTT Terisak-isak Keluar dari Perpustakaan, Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru Honorer
Akhir bulan ini semua pegawai non ASN harus sudah selesai melakukan registrasi pendataan honorer untuk bisa melangkah pada tahap selanjutnya.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada penggelembungan data. Maka pihaknya mengaku hingga saat ini terus melakukan monitoring ke lapangan.
"Kita ke lapangan ke sekolah-sekolah terpencil untuk melakukan monitoring dan pengecekan data," katanya.
Jika ada kepala sekolah atau kepala OPD yang melakukan penggelembungan data non ASN, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan.
"Kalau terbukti ada yang melakukan penggelembungan data pimpinan instansi akan dinonjobkan," tambahnya.
