BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri Hari Ini, Kapolri: Kondisi Baik
Putri Candrawahi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022) hari ini.
TRIBUNBANTEN.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/9/2022) hari ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penahanan tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Putri Candrawathi.
"Hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan ditahan di rutan Mabes Polri," ujar Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Menurut Kapolri, penyidik memiliki sejumlah pertimbangan melakukan penahanan terhadap Putri.
Baca juga: Sudah Curiga, LPSK Sebut Putri Candrawathi Korban Kekerasan Seksual Palsu: Untuk Perkuat Skenario
Di antaranya, berkas perkara tersangka di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap.
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sigit menegaskan penahanan istri Ferdy Sambo itu dilakukan usai rangkaian proses pemeriksaan kesehatan.
Hasilnya, Putri dalam kondisi sehat dan dapat ditahan.
"Kami mendapat laporan terkait kondisi jasmani dan psikologi PC saat ini dalam kondisi baik," tukas Sigit.
Kamaruddin Simanjuntak Desak Polri Tahan Putri Candrawathi
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjutkan lagi-lagi menekan polisi agar segera menahan Putri Candrawathi
Terlebih, berkas perkara Putri Candrawtahi dinyatakan telah lengkap.
Baca juga: Sudah Curiga, LPSK Sebut Putri Candrawathi Korban Kekerasan Seksual Palsu: Untuk Perkuat Skenario
Kamaruddin menilai, alasan kemanusiaan yang menjadi dasar polisi tak menahan Putri Candrawathi, tidak relevan.
"Harus, harus ditahan, karena alasan polisi tidak menahan Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan, seolah-olah yang lain yang ditahan itu margasatwa."
"Hanya Putri yang manusia, sehingga berlaku buat dia kemanusiaan," kata Kamaruddin di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Kamaruddin mengatakan, alasan Putri tidak ditahan juga dipertanyakan.
Apalagi, banyak masyarakat yang tak mendaparkan perlakuan seperti Putri Candrawathi.
"Padahal semua yang ditahan itu di rutan-rutan lain, di penjara-penjara itu semua manusia."
Baca juga: Putri Candrawathi Mulai Jalani Wajib Lapor Kasus Pembunuhan Yosua, Pengacara Ungkap Ada Agenda Lain
"Kenapa alasan kemanusiaan tidak berlaku buat Aceh, buat Sumatera Utara, Palembang, Riau, sampai Kalimantan, Jawa sampai Papua sana?"
"Kenapa hanya buat PC berlaku alasan kemanusiaan, bukankah yang lain juga manusia?" tuturnya.
Kamaruddin menegaskan, Putri Candrawathi harus ditahan demi penegakan hukum, untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat.
"Nah, karena Indonesia negara hukum, berdasarkan konstitusi, dan setiap orang sama di hadapan hukum pasal 27 konstitusi, maka PC harus juga ditangkap dan ditahan oleh Kejagung setelah P21."
"Kecuali mereka sudah terima 'amplop', karena akan diterima nanti 'hei sudah terima amplop loh'," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Kapolri Umumkan Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri Hari Ini
