Kemenkumham Banten
Momen Bersejarah, Pertama Kalinya 30 Narapidana Wisuda Bersama 1.248 Mahasiswa Unis Tangerang
hal ini menjadi bukti belajar dari balik jeruji tidak membatasi semangat untuk berprestasi.
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Bersama 1.248 mahasiswa Universitas Islam Syekh Yusuf (Unis) Tangerang, 30 narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang resmi menjadi sarjana.
Seluruh narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang itu lulus dari Fakultas Hukum Kampus Kehidupan dan mengikuti proses wisuda di Indonesia Convention Exhibituon (ICE) BSD, Sabtu (1/10/2022).
Kampus Kehidupan adalah program pendidikan tinggi yang diselenggarakan Ditjen Pemasyarakatan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Baca juga: Tim Imigrasi Kemenkumham Banten Sidak 3 Perusahaan di Cilegon, Ada TKA Asal India, Korsel, & Jepang
Dirjen Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan Thurman Hutapea mengatakan wisuda ini merupakan momen bersejarah.
"Untuk pertama kalinya sebanyak 30 narapidana berhasil menjadi sarjana. Ini belum pernah terlaksana di lapas lain di Indonesia," ujarnya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Sabtu.
Tiga narapidana memperoleh predikat cumlaude, yaitu Rachmat Sesario dengan IPK 3,92, Dede Setiawan dengan IPK 3,85, dan Antonius Richard dengan IPK 3,84.
Menurut Thurman, hal ini menjadi bukti belajar dari balik jeruji tidak membatasi semangat untuk berprestasi.
"Bahkan mungkin melebihi mereka mahasiswa yang ada di luar lapas," ucapnya mewakili Menkumham dan Dirjen Pemasyarakatan.
"Saya atas nama pimpinan mengucapkan selamat kepada kita semua. Hal ini merupakan prestasi kita bersama yang sangat patut dibanggakan dan harus disebarluaskan," kata Thurman.
Selain itu, dia memuji Unis Tangerang sebagai perguruan tinggi yang telah memberikan kontribusi nyata dalam melaksanakan Tri Dharma, yaitu memberikan pendidikan, pengajaran, serta pengabdian kepada masyarakat.
Unis menjadi perguruan tinggi pertama di Indonesia yang bersedia dan berkomitmen untuk memberikan program pendidikan yang berkemanusiaan, inklusif, non-diskriminatif, dan yang berani memberikan contoh.
Baca juga: Di Lapas Terbuka Ciangir, Kakanwil Kemenkumham Banten Cicipi Ubi Cilembu Rancing: Enak Banget!
"Program ini adalah sangat luar biasa, mendukung keberhasilan reintegrasi sosial dan membantu warga binaan mereformasi diri mereka melalui pendidikan," ujarnya.
Thurman berpesan bahwa gelar sarjana hukum yang diperoleh oleh warga binaan adalah sebuah privilege (hak istimewa) dari negara.
Konsekuensi dari hak privilege itu adalah kewajiban menggunakan ilmu dan pengalaman semasa kuliah agar bisa digunakan untuk memberikan kebaikan kepada sesama, orang-orang yang tidak memperoleh privilege, dan kepada negara.
"Anda para wisudawan narapidana khususnya harus mengingat hal ini sehingga akan menambah rasa syukur pada diri Saudara," ujarnya.
Baca juga: Puluhan Murid Antusias Dengarkan Materi Kekayaan Intelektual dari Kadiv Yankumham Kemenkumham Banten