Ferdy Sambo Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J untuk Pertama Kalinya,Sebut Putri Tak Bersalah: Korban

Ferdy Sambo akhirnya meminta maaf kepada keluarga mendiang Brigadir Yoshua alias Brigadir J untuk pertama kalinya.

Tribunnews.com
Ferdy Sambo akhirnya meminta maaf kepada keluarga mendiang Brigadir Yoshua alias Brigadir J untuk pertama kalinya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ferdy Sambo akhirnya meminta maaf kepada keluarga mendiang Brigadir Yoshua alias Brigadir J untuk pertama kalinya.

Hal tersebut diungkapkan Sambo usai menjalani proses penyerahan berkas perkara di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Namun meski begitu, Ferdy Sambo menegaskan bahwa istrinya, Putri Candrawathi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Yoshua," ujar Ferdy Sambo dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Rabu (5/10/2022).

Ferdy Sambo mengatakan siap menjalani proses hukum yang saat ini sudah masuk dalam penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.

Baca juga: Siap Hadapi Ferdy Sambo, Bharada E Bakal Beri Kejutan dalam Persidangan: Kita Buktikan Nanti

"Saya siap menjalani proses hukum," ujar Ferdy Sambo.

Di sisi lain, eks Kadiv Propam Polri itu mengatakan istrinya, Putri Candrawathi adalah korban sebenarnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia menyebut Putri tidak bersalah dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.

"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ujar dia.

Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Momen Ferdy Sambo Tiba di Kejagung RI

Hari ini, Rabu (5/9/2022), tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved