Ferdy Sambo Minta Maaf ke Ortu Brigadir J: Amarah Memuncak Usai Dengar Perbuatan yang Dialami Istri
Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, meminta maaf kepada orangtua korban.
TRIBUNBANTEN.COM - Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, meminta maaf kepada orangtua korban.
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku menyesal atas tindakan pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap ajudannya itu.
Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf itu melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis.
“Saya menyesal sangat emosional saat itu,” kata Ferdy Sambo melalui Arman, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J untuk Pertama Kalinya,Sebut Putri Tak Bersalah: Korban
Ferde Sambo mengatakan, perbuatan itu dia lakukan karena kecintaan kepada istrinya, Putri Candrawathi.
Ia mengatakan, Putri tidak terlibat dan dan tidak melakukan apa-apa.
“Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri saya. Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami,” imbuhnya.
Baca juga: Siap Hadapi Ferdy Sambo, Bharada E Bakal Beri Kejutan dalam Persidangan: Kita Buktikan Nanti
Selain itu, Sambo memastikan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Saya pasrahkan nasib saya ke Yang Mulia Majelis Hakim,” ucap Sambo.
Tak hanya itu, Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada pihak keluarga Brigadir J, khususnya orangtua korban.
“Saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya lakukan, khususnya mohon maaf kepada bapak dan ibu keluarga korban,” kata Sambo.
Diberitakan sebelumnya, Polri telah melimpahkan Ferdy Sambo dan istrinya ke kejaksaan.
Dengan demikian, Sambo dan Putri akan menjalani persidangan.
Baca juga: Bareskrim Tahap II Kasus Ferdy Sambo, Ini Penampakan Barang Bukti: Senpi, Laras Panjang dan Peluru
Selain Sambo, Polri juga menyerahkan sejumlah tersangka pembunuhan berencana lainnya, yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Selanjutnya, sejumlah tersangka obstruction of justice penyidikan di kasus Brigadir J, termasuk Sambo, juga dilimpahkan.
