Upah Minimum Regional Lebih dari Rp 3,5 Juta, Provinsi Banten Tetap Dapat BSU 2022
Pemerintah telah mengumumkan terdapat tujuh provinsi dengan upah minimum lebih dari Rp 3,5 juta, tetap bisa mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU)
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah saat ini tengah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Melansir Kompas.com, pemerintah telah mengumumkan terdapat tujuh provinsi dengan upah minimum lebih dari Rp 3,5 juta, tetap bisa mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahun 2022.
Seperti diketahui, BSU sebesar Rp 600.000 diberikan kepada para pekerja yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Baca juga: 4.769 Data Pegawai Honorer di Banten Belum Terimport ke BKN, Berikut Penjelasan BKD
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pekerja atau buruh bergaji lebih besar Rp 3,5 juta tetap bisa mendapatkan BLT subsidi gaji.
Syarat ini menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota/provinsi. Selain terkait upah minimum, penerima BSU harus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022, serta belum menerima bantuan pemerintah lainnya.
Daerah UMR lebih dari Rp 3,5 juta tetap peroleh BSU 2022
Disadur dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, terdapat tujuh provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki upah minimum lebih dari Rp 3,5 juta.
Di mana salah satu di antaranya adalah Provinsi Banten:
Banten
Kabupaten Tangerang upah minimum dibulatkan Rp 4.300.000
Kabupaten Serang upah minimum dibulatkan Rp 4.300.000
Kota Cilegon upah minimum dibulatkan Rp 4.400.000
Kota Tangerang Selatan upah minimum dibulatkan Rp 4.300.000
Kota Tangerang upah minimum dibulatkan Rp 4.300.000
Kota Serang upah minimum dibulatkan Rp 3.900.000

This article has been published on Kontan.co.id entitled UMR More Than IDR 3.5 Million, These 9 Provinces Still Get BSU 2022
https://national.kontan.co.id/news/umr-more-dari-rp-35-juta-9-provinsi-ini-tetap-dapat-bsu-2022?page=all