Manipulasi Tanggal Kedaluwarsa Produk Kopi untuk Dijual Kembali, Pria di Tangerang Dibekuk Polisi

Pria berinisial HL (38) nekat menghapus dan melabel kembali tanggal, bulan, tahun kedaluwarsa dari kopi saset untuk diperdagangkan kembali.

(TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)
Seorang pria berinisial HL (38) dibekuk aparat Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Polda Banten, Sabtu (8/10/2022) lantaran melakukan tindak pidana perlindungan konsumen. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pria berinisial HL (38) nekat menghapus dan melabel kembali tanggal, bulan, tahun kedaluwarsa dari kopi saset untuk diperdagangkan kembali ke toko-toko sembako di sekitar wilayah Cikupa.

Kini HL telah dibekuk aparat Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Polda Banten, Sabtu (8/10/2022) lantaran melakukan tindak pidana perlindungan konsumen.

"Kopi saset cap kedaluwarsanya dihapus menggunakan tinner," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Rabu (12/10/2022).

"Setelah dihapus, dibersihkan dan dicap kembali menggunakan tinta permanen. Kopi saset itu lalu diperdagangkan ke toko-toko sembako yang di sekitar wilayah Cikupa," sambungnya.

Menurutnya, kasus terbongkar saat ada seorang warga yang merasa curiga dengan label kedaluwarsa di kemasan kopi saset merek Tora Cafe Volcano Chocomelt.

Tampilannya nampak tidak rapi seolah tidak dibuat oleh mesin.

TONTON JUGA

Baca juga: Jelang KTT G20 di Bali, Rusia Buka Peluang Pertemuan Putin dan Biden: Kami Tidak Menolak

Kecurigaan itu pun disampaikan ke aparat kepolisian.

Petugas Polsek Cikupa pun melakukan pendalaman atas informasi itu.

Setelah diselidiki, label kedaluwarsa di kemasan kopi saset merek Tora Cafe Volcano Chocomelt, tampilannya mirip dengan yang ada di merek kopi saset Tora Cafe Caramelove.

Sebagai informasi, keduanya diproduksi produsen yang sama.

"Atas temuan itu, petugas kami kemudian berkoordinasi dengan PT Torabika Eka Semesta untuk memastikan keaslian produk dan keotentikan label kadaluwarsa apakah sesuai dengan modifikasi perusahaan," ujar Romdhon.

Setelah berkoordinasi dengan produsen, diketahui kedua merek kopi itu sudah tidak lagi diproduksi sejak tahun 2020.

Saat label kedaluwarsa dari kedua kemasan kopi itu ditunjukkan ke pihak produsen, diketahui label produksi tidak sesuai dengan label kedaluwarsa modifikasi perusahaan.

"Kemudian pihak perusahaan membuat laporan resmi ke Polsek Cikupa," terangnya.

Seorang pria berinisial HL (38) dibekuk aparat Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Polda Banten, Sabtu (8/10/2022) lantaran melakukan tindak pidana perlindungan konsumen.
Seorang pria berinisial HL (38) dibekuk aparat Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Polda Banten, Sabtu (8/10/2022) lantaran melakukan tindak pidana perlindungan konsumen. (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved