Manipulasi Tanggal Kedaluwarsa Produk Kopi untuk Dijual Kembali, Pria di Tangerang Dibekuk Polisi

Pria berinisial HL (38) nekat menghapus dan melabel kembali tanggal, bulan, tahun kedaluwarsa dari kopi saset untuk diperdagangkan kembali.

(TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)
Seorang pria berinisial HL (38) dibekuk aparat Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Polda Banten, Sabtu (8/10/2022) lantaran melakukan tindak pidana perlindungan konsumen. 

Petugas pun kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah terus melakukan pelacakan, petugas berhasil menemukan dan menangkap tersangka HL saat sedang mengedarkan kopi saset yang sudah diubah label kedaluwarsanya.

"Saat ditangkap, tersangka HL sedang membawa 5.000 saset yang sudah diganti tanggal kadaluwarsanya dari 2 merek kopi itu," tutur Romdhon.

Tidak hanya itu, di rumah tersangka HL, juga ditemukan puluhan dus kopi kemasan saset yang sudah kedaluwarsa.

Barang itu didapatkan dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan saat ini sedang dalam pengajaran.

Kepada petugas, tersangka HL mengaku sudah setahun menjalankan aksinya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pria di Tangerang Manipulasi Tanggal Kedaluwarsa Produk Kopi, Warga Curiga Labelnya Dihapus

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved