Terkuak Modus Dukun di Lampung Cabuli Siswi SMP: Pura-pura Lakukan Ritual Pengusiran Jin

Di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubabar), Lampung, kasus dukun cabuli siswi SMP akhirnya terkuak.

Editor: Ahmad Haris
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pencabulan. Di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubabar), Lampung, kasus dukun cabuli siswi SMP akhirnya terkuak. 

Pelaku lalu membawa korban selesai berwudu ke dalam kamar tanpa diperbolehkan didampingi orangtuanya.

"Jadi modus pelaku berkedok sebagai dukun, yang bisa melakukan pembersihan jin di rumah dan badan korban," ucap Sunhot.

Kasus mulai terbongkar saat korban menceritakan apa yang terjadi kepada ayahnya.

R selanjutnya melaporkan MH ke polisi karena tak terima putrinya dilecehkan pelaku.

Terancam penjara 15 tahun

Sunhot melanjutkan penjelasannya, pelaku MH berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatan asusila kepada korban," tambahnya.

MH kini telah ditetapkan sebagai tersanga dan ditahan di Mapolres Tulangbawang Barat.

Ia dijerat Pasal 82 Ayat (1), Pasal 76 E UU Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Serta UU RI no 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah, pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak.

MH terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul "Fakta Dukun Cabuli Siswi SMP di Lampung, Modus Pura-pura Lakukan Ritual Pengusiran Jin"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved