BPJS Kesehatan KC Tangerang

Cara Menggunakan Pandawa dari BPJS Kesehatan, Mudahkan Peserta Dapatkan Pelayanan

Melalui Pandawa, peserta dapat mengurus berbagai macam administrasi kepesertaan

dokumentasi BPJS Kesehatan
Berikut ini cara menggunakan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) dari BPJS Kesehatan. 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Berikut ini cara menggunakan Pandawa atau Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp dari BPJS Kesehatan.

Kabid Perluasan dan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Diah Wulandari, mengatakan Pandawa bisa diakses dengan menghubungi nomor WhatsApp 08118165165.

"Melalui Pandawa, peserta dapat mengurus berbagai macam administrasi kepesertaan," katanya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Lilis Tabah Berkat Keramahan Pelayanan Petugas Rumah Sakit dan Tanpa Kesulitan Administrasi

Administrasi kepesertaan itu mulai dari pendaftaran dan penambahan peserta baru dan bayi baru lahir, perubahan segmen kepesertaan, perubahan identitas peserta, hingga data golongan dan gaji peserta.

Selain itu, juga penggantian fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), pengaktifan kembali peserta, serta penonaktifan peserta meninggal.

Hal itu dikatakan Diah saat melakukan sosialisasi kepada pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) secara daring, beberapa waktu lalu.

Diah juga mengenalkan inovasi lain yang dimiliki BPJS Kesehatan, yaitu digitalisasi Mobile JKN, Care Center 165, dan Chat Assistant JKN (CHIKA) melalui nomor 08118750400.

"Inovasi tersebut memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat," ucapnya.

Sosialisasi diikuti perwakilan dari sebagian besar satuan kerja di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, seperti Badan Pertanahan Negara (BPN), Kejaksaan Negeri, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan Kantor Pajak Pratama (KPP).

Baca juga: Tak Perlu Antre Lama, Azhari Buka dan Coba Fitur Baru Aplikasi Mobile JKN Langsung Dilayani

Sosialisasi dilakukan unutk memastikan seluruh PPNPN di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tangerang menerima informasi dengan baik terkait pentingnya memiliki jaminan kesehatan.

Pada kesempatan tersebut, Diah menyampaikan tentang kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), mekanisme pendaftaran PPNPN oleh satuan kerja, pembayaran iuran, serta pelayanan kesehatan yang dijamin dan yang tidak dijamin.

Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 14, setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial.

Baca juga: Biaya Pengobatan Jan Nie Bisa Mencapai Ratusan Juta Rupiah, Pakai Kartu JKN Tanpa Bayar Sepeser pun

Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS.

“Tak terkecuali pegawai PPNPN, wajib juga didaftarkan oleh satuan kerjanya," katanya.

Iuran yang dipotong sebesar 5 persen dari gaji, dengan komposisi 4 persen dibayarkan satuan kerja sebagai pemberi kerja melalui APBN atau APBD, dan 1 persen iuran dipotong dari gaji melalui bendahara instansi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved