4 Jenis Obat yang Mengandung DEG dan EG, Tidak Terdaftar BPOM dan Tidak Beredar di Indonesia
Ada empat obat produksi Maiden Pharmaceuticals Ltd dari India yang mengandung bahan DEG dan EG.
TRIBUNBANTEN.COM - Isu mengenai obat sirup yang dikaitkan dengan gagal ginjal akut yang dialami anak-anak kini sedang ramai diperbincangkan.
Bahan kimia Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pun menjadi sorotan dengan maraknya kasus gagal ginjal akut ini.
Diduga, obat sirup anak mengandung cemaran EG dan DEG.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) keluarkan klarifikasi terkait hal tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Penny K. Lukito selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan telah melarang dua zat tersebut dalam produk sirup anak dan dewasa.
Baca juga: Daftar 14 Rumah Sakit Rujukan yang Ditunjuk Kemenkes untuk Atasi Gagal Ginjal Akut pada Anak
Mengutip Kontan.com, larangan ditujukan untuk perlindungan terhadap masyarakat Indonesia.
"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," ujarnya.
Masih mengutip laman yang sama, ada empat obat produksi Maiden Pharmaceuticals Ltd dari India yang mengandung bahan DEG dan EG.
Baca juga: Rekomendasikan Penghentian Sementara Penggunaan Paracetamol Sirup untuk Anak, Ini Penjelasan IDAI
Empat obat tersebut adalah:
- Promethazine Oral Solution
- Kofexmalin Baby Cough Syrup
- Makoff Baby Cough Syrup
- Magrip N Cold Syrup
Sebelumnya diberitakan soal adanya keterkaitan DEG dan EG dalam obat sirup anak yang menyebabkan gangguan ginjal akut di Gambia.
Meski begitu, empat obat tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.
