Gangguan Ginjal Akut Merebak, Apotek Setop Sementara Jual Obat Sirop, Berikut Penjelasan Menkes Budi
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi, meminta dokter dan apotek menghentikan sementara penjualan obat bebas atau obat bebas terbatas dalam bentuk cair
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, meminta dokter dan apotek menghentikan sementara penjualan obat bebas atau obat bebas terbatas dalam bentuk cair.
Menurut dia, upaya preventif atau pencegahan itu dilakukan untuk menghentikan kasus kematian anak di Indonesia yang diakibatkan gagal ginjal.
"Kami mengambil langkah preventif. Kami tahan dulu (penjualan obat cair,-red) sementara. Supaya tidak bertambah lagi korban," ujar Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin kepada awak media saat di Kota Serang, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: 99 Anak Tewas karena Gagal Ginjal Akut, Hasil Temuan Kementerian Kesehatan: Ada Dua Zat Berbahaya
Kini, Kementerian Kesehatan sedang berkoordinasi dengan BPOM agar bisa secara cepat mempertegas obat mana saja yang harus ditarik dari peredaran.
"Kalau obat urusan BPOM, tapi kita tahan ke dokter dan apotek jangan dulu dijual sampai BPOM memastikan obat-obat mana yang berbahaya," ujarnya.
Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan total kumulatif kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 206 orang per Selasa (18/10/2022).
Dari ratusan kasus itu, 99 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia. Ratusan kasus itu didapatkan dari laporan 20 provinsi di Indonesia.

