Ingin Gabung E-Katalog Kabupaten Serang? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Penggunaan E-katalog lokal yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Serang, Banten, membuka peluang usaha bagi usah mikro kecil menengah (UMKM).

Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Mildaniati
Kantor Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Serang di Pendopo Bupati Serang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pelaku usaha lokal bisa segera mendaftarkan diri sebagai penyedia jasa dan barang di E-katalog Lokal Pemkab Serang.

Hal ini lantaran penggunaan E-katalog lokal yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Serang, Banten, membuka peluang usaha bagi usah mikro kecil menengah (UMKM).

Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha agar memiliki akun di E-Katalog lokal, di antaranya yakni akun SPSE, KTP, NPWP, NIB, KLBI (sesui jenis usaha), alamat Email, nomor telepon yang aktif, dan nomor Rekening Bank.

Baca juga: Pemkab Serang Optimalkan Penggunaan Produk Lokal Lewat E-katalog

“Pendaftaran melalui LPSE/self assesment (mandiri), sepanjang sudah memiliki akun SPSE melalui e-Sikap,” kata Kasubag Pengelolaan pada Pengadaan Barang Jasa Setda Kabupaten Serang, Anis Fuad, kepada TribunBanten.com, Kamis (20/10/2022).

Ia menerangkan, pelaku usaha yang ingin mendaftar harus memiliki prodak sesuai etalase yang tersedia di LKPP E-Katalog Lokal.

Di antaranya seperti ATK, makananan dan minuman, bahan pokok, bahan mterial, jasa kebersihan, jasa keamanan, servis kendaraan, beton ready mix, aspal, serta pakaian dinas dan kain tradisional.

"Pembeli dan penyedia harus punya akun SPSE, baru ke ekatalog.go.id daftarnya,” kata Anis Fuad saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, kelebihan E-Katalog ini tidak perlu lagi ada tender, karena sudah di klik di pemesanannya.

Sehingga hal ini menurutnya, lebih efesien dan efektif.

Jika dulu di atas Rp 200 juta perlu tender, sekarang cukup klik di e-katalog.

"Bahkan bisa mencapai miliaran pesanannya," katanya.

Dari etalase yang dijajakan, nantinya akan dibeli oleh Pemda melalui PPK.

Dengan sistem ini, proses pembayaran akan cepat tidak menunggu waktu yang lama.

“Jadi misalkan pesan makan dan minum. Pesan jam 11.00 WIB, bisa datang pukul 12.00 WIB dan langsung dibayarkan melalui transfer lewat bendahara pemesan,” jelasnya.

Baca juga: Potensi UMKM Indonesia Menuju Pasar Global, Didorong Beralih pada Sistem Digital

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved