BPJS Kesehatan KC Tangerang
Isi Diskusi YLKI, RSUD Kota Tangerang, dan BPJS Kesehatan Terkait Pelayanan Kelas Rawat Inap Standar
Adapun kelas standar akan terbagi menjadi dua kriteria, yakni untuk peserta Penerima Bantuan Iuran dan non-PBI.
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Pemerintah berencana menghapus kelas layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Nantinya kelas layanan menjadi kelas standar.
Hal itu sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Pasal 54A dan 54B.
Adapun kelas standar akan terbagi menjadi dua kriteria, yakni untuk peserta Penerima Bantuan Iuran dan non-PBI.
Baca juga: Mobile JKN Jadi Aplikasi Antrean Online Memudahkan Peserta JKN-KIS, RS Asih Karawaci Dukung Penuh
Demi penguatan komunikasi publik terkait rencana implementasi kelas rawat inap standar (KRIS), BPJS Kesehatan bersama Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berkunjung ke RSUD Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.
BPJS Kesehatan diwakili Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat M Iqbal Anas, Asisiten Deputi Bidang Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Rujukan Unting Patri Wicaksono pribadi, dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tangerang Yudhi Wahyu Cahyono.
Iqbal mengatakan tujuan kehadirannya adalah untuk mengetahui lebih dalam pelaksanaan non-kelas di RSUD Kota Tangerang.
Dia berterima kasih kepada pihak RSUD Kota Tangerang yang sudah menerima, termasuk pelayanan yang sudah baik selama ini.
"Kehadiran kami bukan sebagai narasumber, tetapi untuk memotret, menggali lebih dalam terkait pelaksanaan kelas C non-kelas di RSUD Kota Tangerang," ujarnya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Senin (17/10/2022).
Menurut Iqbal, pihaknya ingin mengetahui faktualnya seperti apa dan apa yang dibutuhkan peserta.
Hal itu sesuai pesan direktur Utama BPJS Kesehatan, yaitu jangan sampai pelaksanaan KRIS mengurangi mutu layanan kepada peserta.
Baca juga: Saat Ingat Punya Kartu JKN, Nurseha Merasa Tenang karena Pengobatan Bayinya Pasti Dijamin
"Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan hasil dan harapannya ini dapat dieskalasi ke atas dan menjadi dukungan terhadap kebijakan yang akan diberlakukan,” ucapnya.
Direktur RSUD Kota Tangerang OU Taty Damayanty mengatakan pihaknya merupakan satu-satunya rumah sakit umum daerah yang berada di Kota Tangerang yang melaksanakan pelayanan non-kelas dan satu tarif sesuai dengan kebijakan wali kota Tangerang.
Saat ini di RSUD Kota Tangerang menggunakan tarif berdasarkan Perwal Tangerang Nomor 16 Tahun 2021.
Baca juga: Tak Perlu Antre Lama, Azhari Buka dan Coba Fitur Baru Aplikasi Mobile JKN Langsung Dilayani
Sejak awal beroperasionalnya, RSUD Kota Tangerang hanya memiliki satu tarif untuk seluruh pelayanan, termasuk ruang perawatan.
"RSUD Kota Tangerang sudah menyesuaikan dengan 12 kriteria KRIS yang ditentukan pemerintah. Jadi, saat ini, kami telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan memenuhi kriteria yang sesuai dengan KRIS,” kata Taty.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan saat ini banyak keluhan yang masuk ke YLKI terkait penerapan KRIS.
Hal ini menjadi perdebatan di masyarakat karena adanya anggapan KRIS merupakan penaikan iuran secara terselubung.
“Motif kunjungan kami karena ingin mengonfirmasi dan sharing session tentang penerapan KRIS. Dari diskusi dan pengaduan yang masuk ke kami, KRIS ini menjadi polemik di masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Winda Panas hingga 40 Derajat Celcius Pasca-Transfusi Darah karena Anemia, Bersyukur Punya Kartu JKN
Menurut Tulus, jika dipetakan, masyarakat memberikan respons yang menolak.
Untuk peserta kelas satu, akan mengalami penurunan kelas, dan peserta kelas 3 akan mengalami kenaikan iuran sehingga KRIS ini seolah-olah penaikan tarif secara terselubung.
"Dari pemaparan Ibu Direktur, di RSUD Tangerang ini sudah menjalankan program yang sejalan dengan KRIS. Harapannya, dengan adanya diskusi ini, nanti dapat menjadi masukan dalam pembuatan kebijakan selanjutnya,” kata Tulus.
Suasana diskusi antara BPJS Kesehatan, perwakilan YLKI, dan RSUD Kota Tangerang terjalin cukup hangat.
Baca juga: JKN-KIS Syarat Wajib Urus Surat Pertanahan, Chika Mudahkan Petugas ATR/BPN untuk Mengecek Peserta
Para peserta sangat antusias menanyakan seputar kendala-kendala dalam penerapan pelayanan non-kelas.
Setiap pihak yang hadir berharap diskusi ini bermanfaat dalam pembuatan kebijakan selanjutnya dan mengurangi perdebatan di masyarakat.
Setelah penutupan kegiatan, BPJS Kesehatan dan YLKI melakukan spotcheck kamar rawat inap dan antrean online di RSUD Kota Tangerang.