Perubahan SPT Dinas di Dindikbud Provinsi Banten, Data Ratusan Guru Honorer Susut

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melakukan perubahan SPT dinas untuk para guru tenaga honorer SMA/SMK/SKh di Provinsi Banten.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
nurandi
Ilustrasi guru honorer. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melakukan perubahan SPT dinas untuk para guru tenaga honorer SMA/SMK/SKh di Provinsi Banten. Upaya perubahan SPT dinas untuk para guru tenaga honorer itu dilakukan setiap dua kali dalam setahun. Periode pertama yakni Januari sampai September dan Oktober sampai Desember. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melakukan perubahan SPT dinas untuk para guru tenaga honorer SMA/SMK/SKh di Provinsi Banten.

Upaya perubahan SPT dinas untuk para guru tenaga honorer itu dilakukan setiap dua kali dalam setahun. Periode pertama yakni Januari sampai September dan Oktober sampai Desember.

Berdasarkan data perubahan SPT dinas dari Januari hingga September 2022 mengalami penyusutan.

"Dari jumlah 10.312 orang di bulan Januari, September kemarin hanya tinggal 9.426 orang," ujar Kepala Dinas Dindikbud Provinsi Banten, H. Tabrani, kepada awak media, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Ribuan Tenaga Honorer Banten Tak Lolos Verifikasi Data BKN, FPNPB Gelar Aksi Solidaritas di KP3B

Artinya selama sembilan bulan, kata dia, jumlah itu tidak permanen, karena selama
perjalanan karier, banyak guru honorer masuk PPPK, berhenti, keluar dan ada meninggal dunia.

Meskipun sudah pindah tugas atau tidak aktif, selama Januari-September 2022, nama mereka masih dalam SPT dinas, akan tetapi tidak lagi dibayarkan honorernya.

"Jadi SPT itu bukan berarti namanya masih ada tapi tetap dibayarkan , itu tidak. Meskipun masih ada namanya di SPT, ketika dia sudah ngga aktif maka tidak dibayar," katanya.

Baca juga: Cerita Guru Honorer di Bengkulu, 32 Tahun Ngabdi Baru Diangkat PPPK Jelang Pensiun: Gaji Rp 1,9 Juta

Karena kepala sekolah melaporkan mana saja guru yang tidak aktif.

Sehingga meskipun namanya masih ada, honor mereka tidak dibayarkan.

Untuk diketahui guru honor di sekolah negeri di Banten ada dua pembiayaan.

Ada guru honorer sekolah negeri yang dibiayai oleh APBD dan APBN.

"Kalo yang dibiayai APBD istilahnya gapok atau gaji pokok dari Pemprov Banten," katanya.

Selain gapok, para tenaga honorer yang dibiayai melalui APBD, mereka dapat honor jam ngajar.

Untuk gapoknya bervariasi berdasarkan taritorial ada yang Rp 1,7 juta di Tangerang Raya.

Baca juga: Terdata 2.215.542 Tenaga Non-ASN, Ini 3 Opsi terkait Tenaga Honorer yang Membuat Menpan RB Dilema

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved