Keroyok Warga Hingga Tewas, Enam Anggota Geng Motor di Tangerang Ditangkap Polisi

Enam orang anggota geng motor yang menewaskan DN (33) di Jalan Raya Kutabumi-Kotabaru, Kecamatan Pasarkemis Kabupaten Tangerang, Banten

Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Desi Purnamasari/TribunBanten.com
Enam orang anggota geng motor yang menewaskan DN (33) di Jalan Raya Kutabumi-Kotabaru, Kecamatan Pasarkemis Kabupaten Tangerang, Banten 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Enam orang anggota geng motor yang menewaskan DN (33) di Jalan Raya Kutabumi-Kotabaru, Kecamatan Pasarkemis Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu (16/10/2022) lalu, berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian.

DN tewas lantaran dikeroyok saat ingin membubarkan aksi para geng motor.

Korban meninggal dunia di RS Hermina Periuk Tangerang, karena mengalami luka tusukan pada bagian punggung dan luka terbuka dibagian tangan kanan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, mengatakan enam oanggota geng motor berinisal RA (19), FA (19), ASM (20). Untuk tiga pelaku lainnya tercatat masih dibawah umur.

Baca juga: Kedua Orangtua Korban Pengeroyokan Geng Motor Ungkap Keinginan MFF yang Belum Terwujud

Dipaparkan Shinto, para anggota geng motor itu ditangkap di kediamannya masing-masing di Kampung Jambu Desa Gelam Jaya Dua, Pasar Kemis pada Selasa (18/10/2022).

“Ketiga tersangka ini belum memiliki pekerjaan dan membawa senjata tajam, yang digunakannya untuk menganiaya korban secara bersama-sama,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (26/10/2022).

Shinto menegaskan, meski para pelaku ini ada yang berusia di bawah 18 tahun, pihaknya tetap memprosesnya secara hukum.

Hal ini, kata Shinto, dilakukan guna efek jere terhadap para pelaku tindak kejahatan dan guna memcegah terjadinya kejahatan dikalang pelajar yang seharusnya fokus pada pendidikan.

Jelasnya, anak-anak yang menjadi pelaku akan tercatat dalam sistem catatan kepolisian secara sistematis.

"Ketika anak-anak ini ingin sekolah lanjutan atau mencari pekerjaan maka SKCK yang akan dikeluarkan mempunyai catatan sebagai pelaku kejahatan,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga berhasil menyita dua bilah celurit yang memiliki panjang sekitar satu meter dan satu celurit panjang berukuran 60 cm.

Shinto mengatkan, satu celurit dengan panjang 60 cm ukurannya sangat tidak lazim dan sangat berbahaya bila digunakan oleh berandalan jalanan tersebut.

"Ternyata celurit tersebut, memang dibuat di workshop sekolahan dan dijual oleh tiga tersangka yang masih dibawah umur ini," katanya.

Shinto menjelaskan Polda Banten akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pencegahan dan pembinaan terhadap para pelaku berandalan jalanan yang masih di bawah umur.

Akibat perbuatannya, para tesangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved