Belasan Anggota Gangster di Kota Serang Ditangkap, Empat di Antaranya Diproses Hukum

Jajaran Polresta Serang Kota menangkap 15 anggota gangster membawa senjata tajam yang beraksi di wilayah Kota Serang, Banten

Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Screenshoot CCTV
Ilustrasi gangster. Jajaran Polresta Serang Kota menangkap 15 anggota gangster membawa senjata tajam yang beraksi di wilayah Kota Serang, Banten 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Jajaran Polresta Serang Kota menangkap 15 anggota gangster membawa senjata tajam yang beraksi di wilayah Kota Serang, Banten.

Mereka ditangkap di lingkungan Pakupatan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Sabtu (29/10/2022) pukul 21.30 WIB.

Dari 15 pemuda yang diamankan, 4 di antaranya berinisial MFR (24), TWN (19), RIN (13) dan AN (14) asal Cipocok Jaya Kota Serang, akan diproses hukum.

Baca juga: Emak-emak di Banten Laporkan Pacar ke Polresta Serang Kota, Gegara Sakit Hati Anaknya Dicabuli

"Yang memenuhi unsur pidana akan diproses pidana, dan yang tidak, namun terindikasi ada ikut kelompok berandal akan diserahkan ke orangtua dan sepengetahuan guru sekolah masing-masig. Rata-rata anak di bawah umur," kata Kasat Researse Kriminal Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma saat dikonfirmasi dalam group WhatsApp, pada Selasa (1/11/2022).

Dia mengungkapkan keempat pelaku yang memenuhi unsur pidana akan diproses hukum.

Sementara itu, mereka yang terindikasi mengikuti kelompok berandal jalanan akan diserahkan kepada kedua orang tua dan diberitahukan pada guru sekolah masing-masing.

Kata Favid, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat sekumpulan anak-anak yang sedang kongkow, sebagian diantaranya membawa senjata tajam jenis golok sisir (Gosir) sepanjang 150 cm dan senjata tajam jenis Celurit (pancongan) panjang 100 cm.

"Barang bukti yang diamankan 1 bilah senjata tajam jenis golok sisir sepanjang 150 cm, dua buah celurit sepanjang 100 cm, dan 1 celurit sepanjang 60 cm," ujarnya.

Para terduga pelaku melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 dugaan Tindak pidana Tanpa Hak memasukan ke Indonesia, membawa, memiliki, menguasai senjata penikam atau senjata penusuk.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved