Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di Pulau Jawa 2022: Banten Tertinggi Kedua Setelah Jakarta

Berikut ini adalah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di Pulau Jawa 2022. Banten menjadi yang tertinggi kedua setelah Jakarta.

Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com/TribunNetwork
Ilustrasi UMP Banten. Banten menjadi provinsi tertinggi kedua di Pulau Jawa dalam Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Berikut daftarnya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini adalah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di Pulau Jawa 2022.

UMP adalah upah minimum provinsi yang berlaku di seluruh wilayah yang berada di satu provinsi, termasuk kabupaten/kota.

Mengutip dari unggahan akun Instagram @kemnaker, DKI Jakarta menjadi provinsi lain dengan UMP tertinggi se-regional (pulau Jawa), bahkan se-Indonesia.

Baca juga: KAMU Wajib Tahu! Ini Penjelasan Perbedaan UMP dan UMK, Serta Beberapa Komponen dalam Upah Minimum

UMP DKI Jakarta adalah Rp 4.641.854 yang tertinggi se-Indonesia pada tahun 2022 ini.

Sedangkan UMP Banten, adalah Rp 2.501.203,11.

Hal itu menjadikan Banten sebagai provinsi dengan UMP tertinggi kedua di Pulau Jawa 2022.

Daftar Upah Minimum Provinsi di Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara 2022:

  1. DKI Jakarta: Rp 4.641.854,00
  2. Jawa Barat: Rp 1.841.487,31
  3. Jawa Tengah: Rp 1.812.935,43
  4. DI. Yogyakarta: Rp 1.840.915,53
  5. Jawa Timur: Rp 1.891.567,12
  6. Banten: Rp 2.501.203,11
  7. Bali: Rp 2.516.971,00
  8. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.207.212,00
  9. Nusa Tenggara Timur: Rp 1.975.000,00.

Penjelasan Tentang UMP dan UMK

Skema pengupahan dikenal dengan Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Sebelumnya UMR dijadikan acuan dalam penetapan nominal gaji atau pengupahan, namun kini sudah tidak digunakan lagi dan digantikan dengan UMP dan UMK.

Istilah UMR telah diganti sejak terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga kerja No. Per-01/Men/199 tentang Upah Minimum (Kepmenkertrans 226/2000).

Bunyi peraturan tersebut ada di pasal 1 Kepmenakertrans 226/2000 yang menyatakan bahwa Istilah Upah Minimum Regional tingkat I (UMR Tk I) diubah menjadi "Upah Minimum Provinsi".

Istilah Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR Tk II) diubah menjadi "Upah Minimum Kabupaten/Kota".

Sejak itulah, UMR diganti menjadi UMP dan UMK.

Lantas, apa itu UMP dan UMK?

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved