Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di Pulau Jawa 2022: Banten Tertinggi Kedua Setelah Jakarta
Berikut ini adalah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di Pulau Jawa 2022. Banten menjadi yang tertinggi kedua setelah Jakarta.
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu provinsi.
Upah Minimum ini di tetapkan setiap satu tahun sekali oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi).
Penetapan upah minimum propinsi selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum, yakni tanggal 1 Januari.
Upah Minimum Kabupaten (UMK)
Baca juga: Daftar Upah Minimum Provinsi di Indonesia Tahun 2022: Jakarta Tertinggi, Banten Posisi Berapa?
Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan upah minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.
Penetapan upah minimum kabupaten/kota ditentukan juga oleh Gubernur.
Penetapan UMK ini harus lebih besar dari upah minimum provinsi.
Penempatan upah minimum ini dilakukan setiap satu tahun sekali dan ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal berlakunya UMK, yaitu 1 Januari.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu UMP dan UMK? Inilah Beberapa Komponen dalam Upah Minimum