Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di Pulau Jawa 2022: Banten Tertinggi Kedua Setelah Jakarta

Berikut ini adalah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di Pulau Jawa 2022. Banten menjadi yang tertinggi kedua setelah Jakarta.

Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com/TribunNetwork
Ilustrasi UMP Banten. Banten menjadi provinsi tertinggi kedua di Pulau Jawa dalam Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Berikut daftarnya. 

Upah Minimum Provinsi (UMP)

Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu provinsi.

Upah Minimum ini di tetapkan setiap satu tahun sekali oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi).

Penetapan upah minimum propinsi selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum, yakni tanggal 1 Januari.

Upah Minimum Kabupaten (UMK)

Baca juga: Daftar Upah Minimum Provinsi di Indonesia Tahun 2022: Jakarta Tertinggi, Banten Posisi Berapa?

Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan upah minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.

Penetapan upah minimum kabupaten/kota ditentukan juga oleh Gubernur.

Penetapan UMK ini harus lebih besar dari upah minimum provinsi.

Penempatan upah minimum ini dilakukan setiap satu tahun sekali dan ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal berlakunya UMK, yaitu 1 Januari.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu UMP dan UMK? Inilah Beberapa Komponen dalam Upah Minimum

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved