Kemenaker Pastikan Upah Minimum 2023 Naik, Buruh Banten Minta Kenaikan UMK 24,5 Persen, Jadi Berapa?
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan upah minimum pada 2023 naik. Buruh Banten minta UMK 2023 naik 24,5 persen.
"Tapi untuk tahun ini kita tidak ada alasan lagi, perusahaan-perusahaan juga sudah naik lagi, sudah bangkit lagi, tentunya ini menjadi dasar bagi kita kenapa upah buruh itu naik 24,5 persen," jelas Dedi.
Tuntutan kenaikan upah minimum kota/kabupaten sebesar 24,5 persen untuk di Provinsi Banten ini telah dianalisis oleh AB3 melalui hasil survei pasar yang telah mereka lakukan sebelumnya.
"Jadi kita lakukan survei pasar sejumlah 60 komponen dan ketemulah angka 24,5 persen," kata dia.
Dedi menjelaskan, ketiga pasar itu dipilih karena sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca juga: Dampak Kenaikan Harga BBM, Forum Tenaga Honorer Kota Serang Ajukan Kenaikan Upah Rp 300 Ribu
Dijelaskan dalam Pasal 91 yakni, pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan buruh dan serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Sementara, untuk mengetahui indeks upah minimum itu salah satu kelompok yang perlu disurvei adalah pasar tradisional.
"Jadi di tiga pasar ini kita survei kebutuhan real, jadi kebutuhan real untuk hidup lajang, jadi ada 60 komponen sesuai undang-undang 13 itu dan kita jumlahkan ternyata kenaikannya itu dari 2022 ke prediksi 2023 adalah 24,5 persen," jelas Dedi.
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker Pastikan Besaran Upah Minimum 2023 Naik, Jadi Berapa?"

The Ministry of Manpower Ensures an Increase in the Minimum Wage in 2023, So How Much?