Nikita Mirzani Ditahan

Nikita Mirzani Dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Banten, Masjuno: Sudah Ada Surat Keterangan Dokter

Nikita Mirzani dilarikan dari Rutan Kelas IIB Serang menuju Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten karena sakit, Jumat (4/11/2022). 

Penulis: mildaniati | Editor: Abdul Rosid
Mildaniati/TribunBanten.com
Nikita Mirzani dilarikan dari Rutan Kelas IIB Serang menuju Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten karena sakit, Jumat (4/11/2022).  

Penahanan dilakukan terhadap artis yang biasa disapa Nyai itu karena kasus yang menjerat namanya.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak, kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Surat Dakwaan Tersangka Nikita Mirzani Rampung, JPU Segera Limpahkan ke Pengadilan

Menurut Freddy, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang, terhitung sejak 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

Ada beberapa pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang menahan tersangka Nikita Mirzani.

Pertama, alasan objektif, berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun.

Kedua, alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved