Nikita Mirzani Ditahan
Nikita Mirzani Dipindah ke Rutan Serang, Begini Kondisi Terkini Usai Dirawat di RS Bhayangkara
Artis Nikita Mirzani kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang. Sebelumnya, sempat dirawat di rumah sakit
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Nikita dibawa dan dikawal oleh anggota kepolisian menuju RS.
"Prosedurnya kami memberitahukan kepada pihak yang menahan yaitu Kejaksaan Negeri Serang dan sudah langsung ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Serang dan dikeluarkan bersama dengan tim pengawalan dari kepolisian," terangnya.
"Pihak Kejaksaan Negeri Serang sudah membawa ke rumah sakit sesuai dengan prosedur, itu juga yang saya terima dari kepala Rutan Serang," sambungnya.
Terkait apa sakit yang dirasakan Nikita sampai dirawat di RS, Masjuno enggan berkomentar.
"Saya tidak bisa mewakili dokter tapi ada surat dari dokter dan surat permintaan dari Kejaksaan Negeri Serang dari situlah kita keluarkan," kata Masjuno.
Menurutnya, sampai kapan Nikita dirawat, dia tidak dapat memprediksi berapa kurun waktunya.
"Tidak bisa diprediksi, iya baru hari ini dirawat," ungkapnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: UPDATE Kondisi Kesehatan Nikita Mirzani di RS Bhayangkara Polda Banten, Alami Sakit Tulang Punggung
Penahanan dilakukan terhadap artis cantik yang biasa disapa Nyai itu, lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).
Freddy menuturkan, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.
Terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Baca juga: Update Kondisi Kesehatan Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid: Keadaanya Sudah Sehat
Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.