Polres Tangsel Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Amankan 5 Kg Sabu Senilai Rp 10 Miliar

Sebanyak tujuh kurir narkotika jenis ekstasi dan sabu jaringan Malaysia berhasil dibekuk Polres Tangerang Selatan.

Editor: Ahmad Haris
Istimewa via Tribun Jakarta
Polres Tangerang Selatan menangkap tujuh kurir narkotika jenis ekstasi dan sabu jaringan Malaysia, Senin (7/11/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA TANGERANG SELATAN - Polres Tangsel berhasil membekuk Sebanyak tujuh kurir narkotika jenis ekstasi dan sabu jaringan Malaysia.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan, mereka adalah MK, Y, S, E, H, AF dan AP sementara, dua bandar besar mereka yakni N dan B masih buron polisi.

AKBP Sarly Sollu menegaskan, ketujuh kurir tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan perkara narkotika sebelumnya.

Baca juga: Polres Tangsel Bongkar Kasus Narkoba Senilai Rp 10 Milliar untuk Dipakai saat Pesta Tahun Baru

Yakni dengan barang bukti sabu seberat 16 kilogram yang diamankan di wilayah Dumai, Kepuluan Riau.

"Mereka diamankan dari TKP di Tanjung Priok, Jakarta Utara dan perumahan Pesona Bumi Mayang, Jambi," kata Sarly dari rekaman yang diterima TribunJakarta.com, Selasa (8/11/2022).

"Dengan barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik bening berisi 6.800 pil ekstasi warna biru," lanjutnya.

Dari rentetan kurir tersebut, Satnarkoba Polres Tangsel juga mengungkap lima kilogram sabu yang dikemas pelaku di dalam bungkus plastik teh Tiongkok.

Sarly menjelaskan, terungkapnya jaringan tersebut, bermula dari adanya transaksi narkotika di Tangerang Selatan.

Barang haram itu dikirim dari Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Jambi.

Petugas pun membagi dua tim melakukan pengembangan ke Jakarta Utara dan Jambi.

Saat terduga pelaku sedang bertransaksi narkotika jenis ekstasi di jalan Kebon Bawang, Jakarta Utara, polisi membekuk Y.

"Kemudian kami peroleh keterangan tersangka Y, mendapat dari tersangka S, di wilayah Belawan Dua, Medan."

"Keduanya mengaku ekstasi tersebut diperoleh dari tersangka B, berkewarganegaraan Malaysia yang kami tetapkan sebagai DPO," ungkap Sarly.

Sementara tim 2 yang melakukan pengembangan ke Jambi, memperoleh empat orang tersangka sekaligus berinisial E, H, AF dan AP yang berada di perumahan Bumi Pesona, Jambi.

Di lokasi itu, polisi mendapat lima bungkus plastik teh Tiongkok, berisi lima kilogram sabu.

"Hasil keterangan empat tersangka, barang bukti itu didapat dari tersangka N DPO, dengan cara diletakan di pinggir jalan."

"Pengakuan para tersangka ini bahwa, 6.800 ekstasi dan sabu lima kilogram yang telah diamankan, rencananya akan diedarkan ke wilayah Jawa, Sumatera dan khsusunya Jakarta dan Tangerang," ucap dia.

Baca juga: Polres Tangsel Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 16 Kg Senilai Rp 24 Miliar

Dari perbuatan para tersangka kurir narkoba itu, polisi menyangkakan ketujuh orang tersebut dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau mati dan denda Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Dari seluruh tersangka itu, polisi menyita lima kilogram sabu, 6.800 pil ekstasi, 10 unit handphone, dua buku tabungan dan, dua kartu ATM.

"Pengakuannya barang narkotika itu, dipersiapkan untuk tahun baru," tutup Kapolres.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 7 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Diciduk Polres Tangsel, 5 Kg Sabu Bakal Dipakai Pesta Tahun Baru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved