Sidang Berlanjut, Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Duga Brigadir J Miliki Kepribadian Ganda

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebut memiliki kepribadian ganda.

KOMPAS.com KRISTIANTO PURNOMO/ISTIMEWA
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebut memiliki kepribadian ganda. 

TRIBUNBANTEN.COM -  Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebut memiliki kepribadian ganda.

Hal tersebut disampaikan oleh majelis hakim saat membacakan keberatan penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (8/10/2022).

Baca juga: Kesaksian Sopir Ambulans Pembawa Jenazah Brigadir J Bikin Hakim Tercengang: Buset

"Ada keberatan saudara mengenai korban almarhum Yosua Hutabarat."

"Ada kecenderungan memilik kepribadian ganda," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.

Menurut Wahyu, pihak Sambo protes berkeberatan lantaran tak diberikan kesempatan untuk menggali dugaan kepribadian ganda Yosua. 

Terhadap keberatan itu, Wahyu menyebut persidangan tersebut untuk mengungkap perkara pembunuhan berencana.

"Kalau saudara mau menanyakan saksi berkaitan dengan ini (kepribadian ganda), kita memeriksa di sini saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum adalah berkaitan dengan perkara pembunuhan," ucap Wahyu.

"Bahwa ternyata korban memiliki kepribadian ganda silakan, kita berikan waktu pada saudara untuk (menghadirkan) saksi yang meringankan bagi para terdakwa, silakan gali,” sambung dia. 

Baca juga: Terekam Momen Kebersamaan Reza Adik Brigadir J Rangkul Vera Simanjuntak, Netizen Doakan Berjodoh

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Ajudan Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Minta Dicarikan Wanita Lain, Enggan Nikahi Vera Simanjuntak?

Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq menyebut Brigadir Yosua alias Brigadir J sempat mengaku tak ingin menikahi kekasihnya, Vera Simanjuntak.

Bahkan, Daden menyebut jika Brigadir J meminta dicarikan wanita lain saat disuruh menikah oleh dirinya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved