Upah Minimum 2023, Serikat Buruh Minta Pemprov Banten Naikkan UMP dan UMK Jadi 24,5 Persen

Pemerintah Provinsi Banten akan menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Se Provinsi Banten tahun 2023.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Ilustrasi Upah Minimum 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemerintah Provinsi Banten akan menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Se Provinsi Banten tahun 2023.

Rencananya penetapan UMP akan dilakukan pada tanggal 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022.

Ketua Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Banten Afif Johan menyampaikan bahwa sebelum UMP dan UMK itu ditetapkan.

Pihaknya meminta agar pemerintah menaikan upah sesuai dengan kebutuhan hidup layak dengan kondisi saat ini.

"Supaya upah pekerja di Banten dapat memenuhi kebutuhan hidup layak sesuai kondisi saat ini, maka UMP dan UMK perlu dinaikkan 24,5 persen di Tahun 2023," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: Upah Minimum Mulai Dibahas Senin Ini, Buruh Minta UMP 2023 Naik 13 Persen

Menurut Afif, usulan kenaikan tersebut, diambil bukan tanpa dasar.

Melainkan pihaknya sudah mengacu ke konstitusi tertinggi dalam UUD 1945.

Disampaikan Afif, sesuai amanah pasal 27 ayat (2) yang berbunyi 'Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan'.

Maka sebagai implementasi amanah konstitusi tersebut, kata dia, Pemerintah perlu menetapkan UMP dan UMK sesuai kebutuhan hidup layak saat ini.

"Agar kepastian terhadap perlindungan upah pekerja dapat diwujudkan dan sesuai dengan perintah konstitusi dasar kita," katanya.

Selain itu, Afif juga menyampaikan bahwa dari hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh serikat pekerja/serikat buruh.

Dengan cara terjun langsung ke pasar-pasar tradisional untuk mengetahui kenaikan kebutuhan hidup di lapangan.

Berdasarkan hasil yang diperoleh, angka kenaikan kebutuhan hidup layak adalah 24,5 persen.

"Oleh karenanya jika mengacu kebutuhan hidup layak, maka kenaikannya seharusnya 24,5 persen," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved