Sidang Kasus Sabu Hakim PN Rangkasbitung, Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Yudi Rozadinata, dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Paket terakhir, Yudi meminta Raja pada 17 Mei 2022 sekira pukul 09.00, untuk mengambil paket berisi sabu seberat 19,371 gram di jasa pengiriman Tiki di Jl Ir Juanda Nomot 60 Rangkabitung Barat Kabupaten Lebak.
Usai pengambilan paket bungkusan hitam berbentuk persegi panjang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman, jenis kristal Shabu dengan berat keseluruhan 19,371 gram satu gram di kantor Jasa Pengiriman Tiki saksi Raja kemudian diamankan oleh petugas BNNP Banten.
Dari penangkapan itu, Raja mengaku pada petugas jika, paket berisi narkoba itu merupakan pesanan oknum hakim Yudi Rozadinata.
Narkoba yang dipesan merupakan jenis sabu blue ice dan white ice yang rencananya digunakan bersama sama dengan tersangka lainnya yakni Danu Arman, Raja Siagian dan Herman selaku asisten Danu Arman.
Terungkap juga, Yudi sudah lebih dari empat bulan mengkonsumsi narkoba bersama sama dengan Danu, Raja dan Herman di kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Rumah Danu Arma dan rumah terdakwa Yudi. Dalam satu Minggu, mereka berpesta sabu 3-4 kali sepulang kerja dan hari libur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung "Nyabu" Dituntut 2 Tahun Penjara"
Rangkasbitung District Court Judge "Nyabu" Sued 2 Years in Prison
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Suasana-persidangan-kasus-penyalahgunaan-narkoba-oknum-Hakim-PN-Rangkasbitung.jpg)