Lowongan PPPK 2022 di Banten, Tenaga Kesehatan, Teknis, dan Pendidik, Ini Syarat serta Cara Daftar
Pemerintah Provinsi Banten membuka lowongan 695 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahun 2022.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemerintah Provinsi Banten membuka lowongan 695 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahun 2022.
Jumlah itu terdiri dari 140 orang tenaga kesehatan (nakes), 55 orang tenaga teknis, dan 500 orang tenaga pendidik.
"Basisnya kebutuhan lowongan. Usulan 714 orang disetujui 695 orang,” tutur Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana saat di DPRD Banten, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Lulusan SMK di Banten Sumbang Pengangguran Tertinggi, Dinas Pendidikan Bakal Batasi Siswa
Menurut dia, untuk formasi PPPK tenaga pendidikan sudah clear antara Kemenristekdikti dengan Kemenpan-RB.
Penerimaan hanya kepada pendaftar yang telah lulus passing grade.
“Yang lulus passing grade. Tidak membuka untuk umum karena seleksi nasional,” tuturnya.
Kemudian untuk tenaga teknis, kata dia, dibuka untuk non PNS yang sudah terdata.
Sesuai syarat dan ketentuan atau swasta (umum) yang juga sesuai dengan ketentuan normatif perundang-undangan.
"Salah satunya tidak boleh diskriminasi, yang penting non PNS tetap bekerja,” terangnya.
Sementara itu, terkait dengan data non PNS yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan namun tidak masuk SISDMK.
Nana mengatakan bahwa data itu telah dikonsolidasikan oleh Dinkes Provinsi Banten dengan kemenetrian.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Banten 10 November 2022, Waspada Potensi Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah
“Clear itu, karena bukan hanya Pemprov Banten yang lain juga sama, ada konsolidasi bahasa program saja," katanya.
Saat ini, kata dia, data yang dimiliki Dinkes Banten sedang dikonsolidasikan dengan kementerian.
Nana memastikan bahwa para tenaga non PNS di bidang kesehatan tidak akan dirugikan.
"Semua memiliki kesempatan yang sama. Syarat dan ketentuan juga disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan," tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-nakes-PPPK.jpg)