TERKUAK Wanita Kebaya Merah di Video Asusila Pernah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa & Dapat Surat Kuning

Kasus video dewasa wanita berkebaya merah di media sosial terus bergulir, ada fakta baru bahwa pemeran wanita, AH (24 tahun) pernah dirawat di RSJ

Luhur Pambudi/TribunJatim.com
AH wanita kebaya merah memakai baju tahanan berada di kantor Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (8/11/2022). AH ternyata pernah dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ) Menur Surabaya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Terungkap fakta baru terkait sosok wanita pemeran video asusila kebaya merah berinisial AH (24).

AH yang merupakan asal Malang itu ternyata pernah dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ) Menur Surabaya.

AH disebut-sebut pernah mendapatkan surat kuning atau pernah memperoleh penanganan medis pada aspek kejiwaan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, tak menampik adanya temuan baru dari penyidik tersebut.

Namun, saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk lanjutan dari penyidik mengenai keterangan dan penjelasan atas temuan Surat Kuning yang dimiliki oleh AH.

Baca juga: Kasus Kebaya Merah, Dibuat 8 Bulan Lalu atas Pesanan dengan Tema Resepsionis Hotel

Dalam waktu dekat, penjelasan mengenai temuan tersebut akan disampaikan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Mantan Kapolsek Wonokromo itu, memastikan akan melansir penjelasan tersebut pada Kamis (10/11/2022) besok.

"Mohon waktu besok akan disampaikan, menunggu penyidik," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com (grup SURYA.co.id), Rabu (9/11/2022).

Sementara itu, Ketua Pengaduan dan Humas RSJ Menur Jatim, Basuni, mengungkapkan AH pernah memperoleh pengobatan di RSJ Menur, Jatim.

Hanya saja, kapan waktu dan tanggal AH menjalani pengobatan tersebut, pihaknya belum melihat data lengkap dari rekam medis.

"Yang jelas beliaunya pernah berobat di RSJ Menur. Saya belum melihat (data) kapan dia berobat," ujar Basuni saat dikonfirmasi TribunJatim.com.

Kendati demikian, Basuni, menjelaskan seseorang yang memiliki kartu kuning dari pihak RSJ Menur tidak serta merta, lantas dapat dilabeli sebagai pengidap gangguan kejiwaan.

Mengingat, pelayanan medis di RSJ yang berlokasi di Jalan Raya Menur 120, Surabaya tersebut, juga memiliki berbagai macam layanan kesehatan yang dapat diakses oleh masyarakat luas.

"Jadi begini bukan berarti punya kartu kuning, dapat disimpulkan begitu. Karena di menur juga banyak layanan ada penyakit dalam, jantung, paru dan macam macam. Bukan lantas punya kartu kuning menjadi patokan," jelasnya.

Namun mengenai dinamika gangguan kesehatan mental yang dialami AH, Basuni menegaskan pihaknya tidak dapat menyampaikan hal tersebut, karena terdapat aspek peraturan kerahasiaan pasien yang dilindungi UU.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved