Jelang Sidang Putusan, Terdakwa Hakim "Nyabu" di PN Rangkasbitung Dengarkan Lantunan Ayat Al-Quran
Pengadilan Negeri (PN) Serang akan menggelar sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat hakim PN Rangkasbitung pada Rabu (16/11/2022).
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Yudi mengaku telah mengkonsumsi narkoba bersama rekan-rekannya di sana.
Kemudian barang haram yang dipesan, yang kemudian diamankan oleh BNN Provinsi Banten pada saat penangkapan.
Diakuinya bahwa barang itu merupakan pesanan Yudi, bersama rekan-rekannya.
"Itu narkotika milik kami bersama, saya Raja dan Danu. Untuk digunakan secara bersama-sama," ungkapnya.
Diakui Yudi, dirinya telah mengkonsumsi narkoba bersama rekan-rekannya lebih dari empat bulan.
Untuk mendapatkan barang haram itu, mereka membeli dengan cara patungan dan digunakan bersama-sama.
"Lebih dari 4 bulan, sebelumnya ngga. Seinget saya 2021 menggunakan bersama-sama dari awal," ungkapnya.
Diakuinya selama satu minggu, mereka bisa mengkonsumsi narkoba sampai empat kali.
Baik itu di rumah Danu ataupun di kantor PN Rangkasbitung.
Bahkan beberapa hari sebelum dilakukan penangkapan, dirinya bersama Danu dan Raja telah mengkonsumsi narkoba.
Namun untuk terakhir kali ini, dirinya mengkonsumsi narkoba itu di rumahnya sendiri.
"Kebetulan saat itu saya sedang diklat di rumah, karena wifi di kantor ada gangguan. Saat itu saudara Danu, Haris dan Raja menyusul ke rumah saya," katanya.