Jelang Sidang Putusan, Terdakwa Hakim "Nyabu" di PN Rangkasbitung Dengarkan Lantunan Ayat Al-Quran
Pengadilan Negeri (PN) Serang akan menggelar sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat hakim PN Rangkasbitung pada Rabu (16/11/2022).
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pengadilan Negeri (PN) Serang akan menggelar sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat hakim PN Rangkasbitung pada Rabu (16/11/2022).
Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com terdakwa Yudi Rozadinata mendengarkan ayat
Al-Quran dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
Sidang itu digelar secara virtual dan dapat dilihat dari ruang sidang di PN Serang.
Yudi Rozadinata menyempatkan waktu untuk mendengarkan ayat Al-Quran karena ketua majelis hakim menunda sidang.
Baca juga: Sidang Kasus Sabu Hakim PN Rangkasbitung, Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara
Sidang ditunda karena sedang memimpin persidangan kasus di ruang sidang lain.
Sambil mendengarkan suara lantunan ayat suci Al-Quran, terdakwa juga terdengar ikut melantunkan ayat suci alquran.
Terdakwa tampak menikmati melantunkan ayat suci, sambil melihat ke layar monitor yang terlihat sepi.
Diketahui Yudi Rozadinata salah satu oknum Hakim PN Rangkasbitung terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Selain Yudi, dalam kasus tersebut juga menyeret nama Danu Arman selaku Hakim di PN Rangkasbitung dan Raja Adonia Sumanggam selaku pegawai PN Rangkasbitung.
Namun dalam kasus ini hanya Yudi yang didakwa, sedangkan kedua tersangka lainnya sedang menjalani pengobatan di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Yudi Rozadinata sempat memberikan kesaksian kepada majelis hakim bahwa sebelum dirinya ditangkap oleh BNN Provinsi Banten.
Dirinya sering mengkonsumsi narkoba bersama Raja Adonia Sumanggam dan Danu Arman.
"Saya sering menggunakan di tempat sodara Danu di kamar khususnya di rumah bagian belakangnya dan di kantor," ujarnya di hadapan majelis hakim melalui layar yang terhubung secara virtual di Rutan Serang, Rabu (2/11/2022).
Sebelum dirinya bersama rekan-rekannya ditangkap oleh BNN Provinsi Banten.
Baca juga: Selain di Kantor, Terdakwa Nyabu di Ruang Khusus Rumah Milik Hakim PN Rangkasbitung Danu Arman