Penetapan Upah Minimum 2023, Serikat Pekerja di Banten Minta UMP dan UMK Naik hingga 24,5 Persen
Pemerintah Provinsi Banten akan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Adapun pertimbangan dari permintaan untuk kenaikan UMP dan UMK Tahun 2023.
Dikatakan Intan, pihaknya mengandalkan survei kebutuhan hidup layak.
"Karena yang namanya upah tentunya bagaiman mencukupi memenuhi kebutuhan hidup layak dari seorang pekerja," kata dia.
Pertimbangan kedua adalah inflasi, yaitu bagaimana pertumbuhan ekonomi dan apa saja dampak dari kenaikan BBM.
Sehingga beberapa hal itu yang menjadi pertimbangan dari SPN kabupaten kota untuk menuntut kenaikan UMP dan UMK.
Baca juga: Buruh Banten Minta Upah Minimum 2023 Naik 24,5 Persen, Ancam Mogok Kerja Jika Tak Dipenuhi
Sementara itu, terkait Apindo dan Pemerintah masih bersikukuh dengan menggunakan PP 36 dalam penentukan UMP dan UMK.
Intan berpendapat bahwa penggunaan PP 36 dalam menentukan UMP dan UMK tidak menjawab persoalan yang dihadapi para pekerja/buruh.
"Kalau dari serikat pekerja pp 36 tidak menjawab persoalan pekerja, bagaimana kita menekan inflasi kalau tidak meningkatkan pertumbuhan ekonomi," kata dia.
"Lalu bagaimana meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan daya beli masyarakat? yah salah satunya dengan meningkatkan upah buruh, maka kita berusaha tidak menggunakan (PP 36,-red) itu," tambahnya.