Implementasi UU HKPD Jadi Pembahasan PPUU DPD RI saat Raker Bersama Pemprov Banten
PPUU Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI baru saja melakukan rapat kerja bersama dengan Pemerintah Provinsi Banten, Jumat (18/11/2022).
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI baru saja melakukan rapat kerja bersama dengan Pemerintah Provinsi Banten, Jumat (18/11/2022).
Rapat kerja itu digelar dalam rangka pemantauan dan peninjauan undang-undang terkait hubungan pusat dan daerah dalam penyelanggaraan pemerintahan/otonomi daerah.
Rapat tersebut dipimpin langsung Pj Gubernur Banten Al Muktabar bersama Wakil Ketua PPUU DPD RI dr. Asyera Respati A Wulandero.
Baca juga: 20 OTK Rusak Rumah Mantan Anggota DPD RI di Makassar, Dilempar Batu hingga Diserang Busur
Diikuti sejumlah jajaran Forkopimda Banten serta seluruh perwakilan kabupaten kota se-Provinsi Banten.
Wakil Ketua PPUU DPD RI dr. Asyera Respati mengatakan bahwa dalam pertemuan ini, pihaknya mengapresiasi setiap usulan, masukan dan juga pandangan dari Pemprov Banten.
Terkait dengan materi-materi yang sudah berjalan sesuai undang-undang dan telah diimplementasikan oleh Pemprov Banten.
"Kami menyerap semua aspirasi tersebut untuk kemudian nanti kami bawa dalam rapat-rapat di DPD RI," ujarnya kepada awak media saat di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (18/11/2022).
Asyera menuturkan bahwa sejumlah bentuk aspirasi yang diterima dari Pemprov Banten.
Tentunya akan menjadi bagian bagi PPUU DPD RI untuk memperjuangkan hal tersebut.
"Sehingga pada rapat-rapat di DPD RI, yaitu bagaimana menyuarakan hal-hal yang kami dengar terkait informasi dari Pemprov Banten," terangnya.
Disampaikan Asyera, kunjungan kerja PPUU ke Provinsi Banten sendiri merupakam suatu upaya PPUU DPD RI untuk mengetahui permasalahan legislasi di daerah.
Menurutnya hal itu sebagai bahan masukan untuk PPUU dalam merumuskan arah legislasi DPD RI ke depan.
“Pertemuan seperti ini merupakan konsep meaningful particiation, karena pandangan daerah sangat penting bagi DPD RI untuk merumuskan legislasi ke depan," terangnya.
Asyera menilai bahwa tarikan kewenangan daerah ke pusat membawa dampak sangat signifikan pada daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Al-muktabar-asfasfa.jpg)