Upah Minimum Naik 10 Persen per 2023, Berapa UMP dan UMK Buruh di Banten? Berikut Penjelasannya

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023 di Banten diperkirakan akan naik lebih tinggi.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Ilustrasi Upah Minimum Kota 

"Jadi upah minimum mendatang sama dengan upah minimum tahun ini, ditambah inflasi, ditambah laju pertumbuhan ekonomi dan dikali alpha (rumus baku yang diberikan kemenaker,-red) nilainya 0,1 sampai 0,3 persen," ucapnya.

Sehingga apabila pemerintah menetapkan UMP dan UMK berdasarkan angka akumulatif dari inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.

Maka UMP dan UMK di Banten akan mengalami kenaikan di atas 5,11 persen.

"Iya, dimungkinkan naik lebih tinggi dari formula sebelumnya. Kalau pakai formula sebelumnya estimasi bisa naik 5,11 persen, tapi dengan adanya formula baru ini bisa di atas 5,11 persen," ucapnya.

Baca juga: Menteri Tenaga Kerja Teken Permenaker tentang Upah Minimum 2023, Berapa Maksimal Kenaikan UMK?

Namun demikian, Karna mengaku bahwa pengumuman itu baru disampaikan secara lisan.

Artinya Pemprov Banten masih menunggu pengumuman secara tertulis.

"Sehingga kita masih belum bisa pastikan, apabila sudah ada surat resmi dari Kemenaker nanti kita umumkan," tukasnya.

Sementara itu, untuk jadwal penetapan UMP yang semula akan ditetapkan selambat-lambatnya maksimal 21 November dan UMK selambat-lambatnya 30 November.

Berdasarkan hasil rakor tersebut dimundurkan masing-masing satu minggu. 

"Jadi untuk UMP selambat-lambatnya diumumkan tanggal 28 November dan UMK selambat-lambatnya tanggal 7 Desember," katanya.

Karna menuturkan alasan mundurnya jadwal penetapan UMP dan UMK Tahun 2023.

Lantaran pemerintah pusat akan menggunakan formula yang berbeda dari penetapan UMP dan UMK sebelumnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved