Polisi Tangkap Komplotan Begal di Kota Serang, Rata-rata di Bawah Umur, Golok Babi Jadi Barang Bukti

Komplotan begal di Kota Serang ditangkap aparat kepolisian Polresta Serang Kota pada Kamis (17/11/2022).

Penulis: desi purnamasari | Editor: Amanda Putri Kirana
Muhammad Azzam/screenshot/CCTV
Ilustrasi begal sepeda motor. Komplotan begal di Kota Serang ditangkap aparat kepolisian Polresta Serang Kota pada Kamis (17/11/2022). 

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna putih merah A-2122-CE.

Satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX A-4017-HD, satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria warna biru A-6981-CQ.

Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah celurit milik AA, satu buah celurit dan satu buah golok babi milik RS, satu buah corbek milik FA.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 356 Jo Pasal 55 KUHP dengan kurungan 12 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved