Kemenkumham Banten

Tenun Baduy Jadi Kekayaan Intelektual Komunal di Banten, Pencatatan Diserahkan Langsung Menkumham

Kemenkumham mengapresiasi sejumlah pihak mulai dari tokoh, pemerintah daerah, universitas, lembaga, hingga paguyuban

dokumentasi Humas Kemenkumham Banten
Menkumham Yasonna H Laoly menyerahkan pencatatan kekayaan intelektual komunal tenun baduy kepada Kabupaten Lebak. Penyerahan pencatatan diterima langsung Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat Roving Seminar Kekayaan Intelektual keempat di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (21/11/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM - Menkumham Yasonna H Laoly menyerahkan pencatatan kekayaan intelektual komunal Tenun Baduy kepada Kabupaten Lebak.

Penyerahan pencatatan diterima langsung Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat Roving Seminar Kekayaan Intelektual keempat di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (21/11/2022).

Selain itu, Kemenkumham mengapresiasi sejumlah pihak mulai dari tokoh, pemerintah daerah, universitas, lembaga, hingga paguyuban.

Baca juga: Kemenkumham Banten Perkenalkan Fitur M-Hukdis di Sikap Jawara, Kakanwil Berharap Pelanggaran Hilang

Apresiasi diberikan karena dinilai telah berperan aktif dalam memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Yasonna berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah dan terus membantu pemerintah.

“Dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia dalam rangka pemulihan ekonomi nasional,” kata Yasonna melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Senin.

Pemprov Banten juga mendapatkan penghargaan untuk kategori Mitra Kerja yang berperan aktif dalam memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar menerima langsung penghargaan yang diserahkan Yasonna.

Baca juga: Sertijab 6 Kepala UPT Pemasyarakatan, Kakanwil Kemenkumham Banten Beri Pesan ke Pejabat Baru

Yasonna berharap penghargaan ini dapat memberikan motivasi serta mendorong pihak-pihak terkait agar lebih menghasilkan kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dikomersialisasikan.

Dia mengajak pemerintah, lembaga pendidikan, para insan-insan kreatif, dan seluruh masyarakat untuk terus menggali potensi wilayah.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Banten Borong Empat Penghargaan di Bali, Kekayaan Intelektual Jadi Perhatian

"Terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual,” ucap Yasonna.

Selain itu, juga menjaga kualitas, mengembangkan, dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi.

"Sehingga dapat menjadi pemacu transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” katanya.

foto bersama pj dan kakanwil kemenkumham banten
Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, dan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto berfoto bersama di sela Roving Seminar Kekayaan Intelektual keempat di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (21/11/2022).

Saat ini, Indonesia mengalami tren positif dengan bangkitnya ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 yang banyak dirintis lini ekonomi kreatif dari sektor usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).

“Kebangkitan ekonomi nasional dari sektor UMKM inilah yang menjadi fokus pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional sektor riil melalui dukungan terhadap produk-produk kreatif dalam negeri agar bersaing dengan merek-merek produk luar negeri,” kata Yasonna

Menurutnya, dalam mendukung kemajuan UMKM di Indonesia, satu hal yang perlu diperhatikan adalah soal proteksi atas karya dan inovasi melalui pelindungan kekayaan intelektual.

Baik itu hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, maupun kekayaan intelektual yang bersifat komunal.

Baca juga: Kemenkumham Banten Gelar DJKI Mengajar Kekayaan Intelektual di SDN Serang 2

Saat ini, baru sekitar 11 persen dari pelaku UMKM yang telah terdaftar atau terlindungi kekayaan intelektual dari sekitar 64 juta pelaku usaha UMKM.

"Dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM, baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, proteksi atas karya dan inovasi wajib untuk dilindungi melalui KI,” ucap Yasonna.

Selain itu, melalui program kerjanya, di tahun depan DJKI telah mencanangkan tahun tematik 2023 sebagai Tahun Merek Nasional.

Satu di antara program unggulannya adalah gerakan "One Village One Brand" atau satu wilayah satu merek.

Baca juga: Tak Hanya Apresiasi, Kinerja Program Kekayaan Intelektual Kemenkumham Banten Dapat Nilai 100

Melalui program One Village One Brand atau merek kolektif, diharapkan wilayah-wilayah di Indonesia dapat mengembangkan strategi branding untuk produk lokal.

"Pada akhirnya akan berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di wilayah,” ujarnya.

Yasonna menilai untuk mendukung UMKM dan peningkatan perekonomian nasional berbasis kekayaan intelektual, diperlukan peran serta dan kolaborasi aktif antar-lintas pemangku kepentingan terkait.

Baik di tingkat pusat, wilayah, maupun unsur pemerintah dan masyarakat dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved