Upah Minimum Naik Maksimal 10 Persen, Ini Estimasi Besaran UMP 2023 Banten

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan aturan upah minimum 2023. Kenaikan nilai upah minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase TribunBanten.com/TribunNetwork
Ilustrasi UMP Banten. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan aturan upah minimum 2023. Kenaikan nilai upah minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen. Aturan upah minimum 2023 itu diatur di Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

Apabila penetapan UMP menggunakan formula PP 36 Tahun 2021.

Maka UMP di Banten akan menentukan nilai tertinggi yaitu dari nilai inflasi.

Jika dilihat dari angka inflasi, kata dia, maka UMP di Banten akan mengalami kenaikan sekitar 5,11 persen atau naik sekitar Rp 127.000 dari UMP Tahun 2022.

Namun penetapan untuk UMP dan UMK Tahun 2023 ini, kata dia, pemerintah pusat akan menggunakan formula perubahan.

Baca juga: Menteri Tenaga Kerja Teken Permenaker tentang Upah Minimum 2023, Berapa Maksimal Kenaikan UMK?

Di mana sebelumnya ditetapkan menggunakan formula alternatif, sekarang menjadi akumulatif.

"Jadi upah minimum mendatang sama dengan upah minimum tahun ini, ditambah inflasi, ditambah laju pertumbuhan ekonomi dan dikali alpha (rumus baku yang diberikan kemenaker,-red) nilainya 0,1 sampai 0,3 persen," ucapnya.

Sehingga apabila pemerintah menetapkan UMP dan UMK berdasarkan angka akumulatif dari inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.

Maka UMP dan UMK di Banten akan mengalami kenaikan di atas 5,11 persen.

"Iya, dimungkinkan naik lebih tinggi dari formula sebelumnya. Kalau pakai formula sebelumnya estimasi bisa naik 5,11 persen, tapi dengan adanya formula baru ini bisa di atas 5,11 persen," ucapnya.

Namun demikian, Karna mengaku bahwa pengumuman itu baru disampaikan secara lisan.

Artinya Pemprov Banten masih menunggu pengumuman secara tertulis.

"Sehingga kita masih belum bisa pastikan, apabila sudah ada surat resmi dari Kemenaker nanti kita umumkan," tukasnya.

Sementara itu, untuk jadwal penetapan UMP yang semula akan ditetapkan selambat-lambatnya maksimal 21 November dan UMK selambat-lambatnya 30 November.

Berdasarkan hasil rakor tersebut dimundurkan masing-masing satu minggu. 

Baca juga: Menteri Tenaga Kerja Teken Permenaker tentang Upah Minimum 2023, Berapa Maksimal Kenaikan UMK?

"Jadi untuk UMP selambat-lambatnya diumumkan tanggal 28 November dan UMK selambat-lambatnya tanggal 7 Desember," katanya.

Karna menuturkan alasan mundurnya jadwal penetapan UMP dan UMK Tahun 2023.

Lantaran pemerintah pusat akan menggunakan formula yang berbeda dari penetapan UMP dan UMK sebelumnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved