Pencabulan di Cikande
Polisi Mintai Keterangan Lima Anak Korban Pencabulan Tukang Cukur di Cikande Serang
Lima anak korban pencabulan tukang cukur di Cikande, Kabupaten Serang sudah dimintai keterangan di kepolisian.
Penulis: mildaniati | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Lima anak korban pencabulan tukang cukur di Cikande, Kabupaten Serang sudah dimintai keterangan di kepolisian.
Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumaedi mengatakan, jumlah anak korban pencabulan tukang cukur di Cikande berjumlah 10 orang berdasarkan keterangan pelaku.
Dari 10 korban anak laki-laki dibawah umur, 5 diantaranya sudah diperiksa di kepolisian.
Baca juga: Tukang Cukur di Cikande yang Lakukan Pelecehan Ditahan, 4 Korban Lakukan Visum dan 1 Buat Laporan
Baca juga: Tukang Cukur di Serang Tega Cabuli 10 Anak, Modus Iming-imingi Uang

Adapun yang membuat laporan hanya satu korban dan cukup mewakili laporan korban.
"5 orang korban laki-laki sudah diperiksa, korban diimingi uang jajan dan rokok," ujarnya saat ditemui di Polres Serang, Rabu (23/11/2022).
Terkait motif pelaku, kata Dedi polisi masih melakukan pendalaman pada korban.
Sementara, untuk pelaku saat ini belum bisa bisa diwawancarai oleh awak media karena masih dalam tahap penyelidikan oleh Researse Kriminal Polres Serang.
Baca juga: Komnas PA Lakukan Pendampingan Psikologis Terhadap Korban Pencabulan di Cikande, Begini Hasilnya
Diberitakan sebelumnya, predator anak-anak berinisial TA (48) mengaku telah melakukan pemcabulan pada 10 anak di kontrakan dan tempat cukurnya di Cikande, Kabupaten Serang.
Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumaedi menyampaikan, saat dalam pemeriksaan, TA mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap bocah dibawah umur.
Bahkan perbuatan bejad ini sudah dilakukan terhadap 10 bocah lainnya di kontrakan maupun tempat cukurnya.
"Jadi bukan hanya seorang, pelaku juga melakukan tindakan asusila terhadap 10 bocah lainnya di sekitar kontrakan. Perbuatan itu dilakukan di kontrakan maupun tempat kerjanya," ujarnya melalui pesan instan, Minggu (20/11/2022).
Sebelum ditangkap, sebelumnya TA melakukan pencabulan pada pelanggannya yang masih di bawah umur.
Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Senin 14 November 2022 yang dilakukan pada seorang anak yang duduk di bangku sekolah dasar.
Akibat dari perbuatannya itu, TA dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling maksimal 15 tahun penjara.