Pencabulan di Cikande

Tukang Cukur di Cikande yang Lakukan Pelecehan Ditahan, 4 Korban Lakukan Visum dan 1 Buat Laporan

AT, tukang cukur pelaku pelecehan seksual terhadap 10 bocah di Cikande, Kabupaten Serang sudah ditahan aparat kepolisian. Korban sudah visum.

Penulis: mildaniati | Editor: Amanda Putri Kirana
()
Ilustrasi pelecehan seksual. AT, tukang cukur pelaku pelecehan seksual terhadap 10 bocah di Cikande, Kabupaten Serang sudah ditahan aparat kepolisian. Korban sudah visum. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KABUPATEN SERANG - AT, tukang cukur pelaku pelecehan seksual terhadap 10 bocah di Cikande, Kabupaten Serang, sudah ditahan aparat kepolisian.

Sementara itu, empat korban AT sudah melakukan visum di rumah sakit dan satu orang telah mewakili membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumaedi pada TribunBanten.com melalui pesan instan, Selasa (22/11/2022). 

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Pencabulan 40 Anak oleh Tukang Cukur di Serang, Satu Korban Alami Trauma

"Ya diwakilkan satu orang, yang visum udah 4 orang yang BAP 1," ujar Iptu Dedi Jumaedi.

Namun, Dedi menegaskan hasil visum para korban tidak bisa disampaikan ke publik. 

Selanjutnya, kata Dedi, menurut pengakuan pelaku AT, dirinya melakukan pencabulan pada 10 orang. 

"Pengakuan pelaku yang diingat hanya 10 orang," terangnya.

Saat ditanya terkait kenapa korban lainnya tidak membuat laporan, Dedi menjawab korban lainnya sudah diwakilkan oleh keluarga korban. 

"Bukan gak mau bikin laporan, tapi diwakilkan sama keluarga korban juga, tapi tetep mereka dimintai keterangan sebagai korban juga," jelasnya. 

Pun proses hukum sudah berjalan terhdap AT dan sudah ditahan.  

"Proses hukum sudah berjalan kan pelakunya sudah ditahan," tambahnya. 

Diberitakan sebelumnya, predator anak-anak berinisial TA (48) mengaku telah melakuka pencabulan pada 10 anak di kontrakan dan tempat cukurnya, di Cikande Kabupaten Serang

Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumaedi menyampaikan, saat dalam pemeriksaan, TA mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap bocah di bawah umur.

"Jadi bukan hanya seorang, pelaku juga melakukan tindakan asusila terhadap 10 bocah lainnya di sekitar kontrakan. Perbuatan itu dilakukan di kontrakan maupun tempat kerjanya," ujarnya melalui pesan instan, Minggu (20/11/2022). 

Ilustrasi pelecehan seksual anak di bawah umur
Ilustrasi pelecehan seksual anak di bawah umur (News Law)

Baca juga: PPA Sebut Korban Pencabulan Tukang Cukur Rambut di Cikande Kabupaten Serang Capai 40 Orang

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved