Pencabulan di Cikande

Tukang Cukur di Cikande yang Lakukan Pelecehan Ditahan, 4 Korban Lakukan Visum dan 1 Buat Laporan

AT, tukang cukur pelaku pelecehan seksual terhadap 10 bocah di Cikande, Kabupaten Serang sudah ditahan aparat kepolisian. Korban sudah visum.

Penulis: mildaniati | Editor: Amanda Putri Kirana
()
Ilustrasi pelecehan seksual. AT, tukang cukur pelaku pelecehan seksual terhadap 10 bocah di Cikande, Kabupaten Serang sudah ditahan aparat kepolisian. Korban sudah visum. 

Sebelum ditangkap, sebelumnya TA melakukan pencabulan pada pelanggannya yang masih di bawah umur.

Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Senin 14 November 2022.

TA adalah seorang pemangkas rambut dari Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang. 

Akibat dari perbuatannya itu, AT dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling maksimal 15 tahun penjara. 

PPA Sebut Korban Pencabulan Tukang Cukur Rambut di Cikande Kabupaten Serang Capai 40 Orang

Jumlah korban pencabulan atau tindakan tidak senonoh TA, cukang cukur rambut di Cikande, Kabupaten Serang, mencapai 40 orang.

"Korban 40 orang, tapi yang buat laporan ke polisi hanya satu orang," ujar Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Serang, Irma, kepada TribunBanten.com melalui telepon, Selasa (22/11/2022).

Menurut dia, korban lain tidak melapor ke polisi karena mengaku hanya mengalami pelecehan seksual. 

Baca juga: Predator Anak di Banten Nyamar Jadi Tukang Cukur, 10 Anak Jadi Korban Pencabulan

PPA Kabupaten Serang dan jajaran akan melakukan pendampingan trauma healing dan mendatangi rumah korban.

Irma menyebutkan, satu korban yang masih kelas 5 SD mengalami perubahan sikap di keluarganya pasca-kejadian.

Perubahan itu korban yang biasa dikenal sebagai anak periang, kini sering melamun.

"Dari hasil pendampingan, anak ini sudah jadi korban pencabulan sejak kelas 4 SD," ucapnya.

Korban mengaku diajak TA ke Pamarayan dan Jawilan.

Di sana, TA melakukan tindakan tidak senonoh kepada anak itu setelah memberikan uang.

Mengaku Cabuli 10 Anak

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved